MASUKAN UNTUK SEKTOR PERUMAHAN DALAM RTRW
RTRW dapat merupakan alat ampuh untuk mencapai tujuan perkembangan kota. Agar dapat berfungsi dengan efektif RTRW perlu diisi dengan arahan strategis dan konsep alokasi ruang yang jelas untuk memecahkan masalah krusial dari berbagai sektor. Pada kesempatan ini kita akan meninjau dulu sektor permukiman. Disamping RTRW menyajikan definisi, rumusan dan penetapan ruang suatu sektor seyogyanya digambarkan dulu masalah pokok yang dihadapi sektor tersebut dan kebijakan pokok apa yang ditetapkan untuk menanggulanginya. Tanpa kejelasan kebijakan tersebut maka penetapan ruang dan pengarahan penggunaannya akan terasa seperti tidak berdasar dan hanya sekedar kebetulan saja. Memahami masalah dan kebijakan yang dipilih sangat penting dalam perkembangan kota. Tanpa kejelasan masalah, kebijakan dan program sulit diharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat.
Disamping berbagai upaya pembangunan yang terus digiatkan, masyarakat melihat kenyataan bahwa lahan semakin langka dan mahal untuk menampung pertambahan penduduk dan kegiatannya, banyak sekali warga yang terpaksa tinggal di permukiman kumuh yang tidak layak, penyediaan prasarana dan sarana kota belum memenuhi kebutuhan, dan beberapa kegiatan belum mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Di bidang perumahan berbagai masalah krusial perlu dikenali dengan cermat. Masyarakat ingin mengetahui kebijakan apa yang ditetapkan untuk menanggulanginya dan bagaimana gambaran pelaksanaannya. Tentu saja analisis yang panjang lebar tidak perlu dimuat seluruhnya dalam RTRW, tetapi beberapa masalah dan kebijakan harus dapat dijelaskan. Pemecahan masalah permukiman sangat kompleks dan terkait dengan berbagai aspek perkembangan kota secara menyeluruh. Beberapa hal yang akan sangat mempengaruhi perkembangan permukiman dan dampaknya pada penataan ruang adalah:
1. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN
1.1. Kebijakan perkotaan yang adil dan berkelanjutan
1.2. Kebijakan permukiman untuk semua
1.3. Kebijakan pertanahan
2. PERMUKIMAN YANG BERKUALITAS
2.1. Permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan
2.2. Pendapatan dan penghiidupan yang berkembang
2.3. Pengembangan sosial budaya yang harmonis
2.4. Keserasian antar kelompok
2.5. Sektor formal dan informal
3. SARANA PENDUKUNG.
3.1. Peningkatan kapasitas aparat
3.2. Peningkatan peran serta masyarakat
3.3. Pengembangan kerjasama dengan swasta
3.4. Penyempurnaan peraturan perundangan
3.5 Penataan ruang yang efektif
3.6. Standar perumahan yang realistik
3.7. Teknologi tepat guna
4. PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA
4.1. Jakarta Pusat
4.2. Jakarta Utara
4.3. Jakarta Timur
4.4. Jakarta Selatan
4.5. Jakarta Barat
4.6. Kepulauan Seribu
1. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN
1.1. KEBIJAKAN PERKOTAAN YANG ADIL DAN BERKELANJUTAN.
Upaya penanggulangan masalah perumahan dan permukiman tidak terlepas dari perkembangan kotanya secara menyeluruh yang menyangkut aspek tataruang, prasarana dan sarana serta ekonomi kota dan kehidupan sosial budayanya. Kota harus memperhatikan keberlanjutan (sustainability)nya di bidang fisik, ekonomi, dan sosial budaya serta keadilan bagi seluruh warganya. Jika salah satu dilupakan akan timbul masalah yang dapat bermuara pada konflik yang sulit diatasi.
Umumnya kota besar menghadapi masalah petambahan penduduk yang pesat akibat migrasi dari desa dan daerah sekitarnya. Pertambahan penduduk yang pesat membawa beban yang berat, tetapi tidak boleh dianggap sebagai suatu bencana yang harus dilawas dengan menutup atau memagari kota. Perpindahan penduduk ke kota besar hanya dapat dikurangi jika terdapat pembangunan dan harapan masa depan di desa dan kota-kota kecil. Pada kenyataannya masuknya mingran ke kota besar juga membawa tenaga kerja yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan. Tanpa kehadiran mereka kegiatan pembangunan, pemeliharaan kota, dan perkembangan ekonomi tidak dapat berjalan lancar. Diperlukan kebijakan perkotaan yang adil dan berkelanjutan agar semuanya dapat berkembang harmonis.
Kebijakan yang adil juga perlu dirumuskan dengan jelas untuk penyelesaian perumahan kumuh dan permukiman bermasalah. Kebijakan perkotaan yang jelas perlu dirumuskan untuk terbangunnya keserasian permukiman berbagai tingkatan dari yang terendah sampai yang tertinggi sesuai dengan karakter dan kebutuhannya. Perumusannya yang realistik dan aplikabel harus dibangun bersama seluruh stakeholders. Bagaimana kebijakan dan aplikasi ruangnya harus terbaca dalam RTRW beserta peta-petanya
1.2. KEBIJAKAN PERMUKIMAN UNTUK SEMUA.
Menurut ketentuan UUD setiap warga negara berhak bertempat tinggal secara layak. Dalam kenyataannya masih banyak warga yang terpaksa tinggal di permukiman yang sangat tidak layak atau ditempat yang tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Tidak berarti bahwa pemerintah harus menyediakan satu rumah gratis untuk setiap keluarga, tetapi pemerintah berkewajiban mengembangkan sistem dimana semua warga berkesempatan tinggal secara layak. Kejelasan ini banyak yang kurang difahami atau sering dilupakan. Adalah keliru jika setiap keluarga menuntut untuk mendapat satu rumah gratis dari pemerintah. Adalah keliru juga jika pemerintah tidak merasa bekewajiban dan bertanggungjawab atas terselenggaranya sistem yang adil agar seluruh warga dapat bermukim secara layak.
Pemda DKI harus memperhatikan nasib dan masalah seluruh warga yang berada di wilayah DKI, tentu saja tidak dalam arti bahwa semua mendapat fasilitas gratis. Yang jelas bahwa seluruh warga itu mendapat perhatian dan perlakuan yang adil dan manusiawi. Warga harus mempunyai kepastian bermukim. Bagi yang mutlak tidak dapat menjangkau rumah milik perlu diusahakan tersedianya rumah sewa yang layak dan terjangkau. Bagi warga lanjut usia dan penderita cacat yang tidak dapat bekerja disediakan wisma sosial yang diatur tersendiri. Warga yang terkena bencana alam, korban kebakaran atau kecelakaan mendapat bantuan darurat dan kemudahan dalam memulihkan kehidupan normalnya, Bagaimana persisnya masalah ini diselesaikan perlu dirumuskan dengan jelas.
Pemda DKI memperhatikan seluruh warganya dari yang termiskin sampai yang terkaya. Dikembangkan sistem permukiman dimana berbagai tingkat masyarakat dapat harmonis bermukim saling mengisi tanpa saling mengganggu. Perlu dikembangkan subsidi silang antar berbagai strata itu. Anggaran dan subsisi banyak digunakan untuk membantu lapisan dibawah.
1.3. KEBIJAKAN PERTANAHAN
Tanah atau lahan merupakan aset perkotaan yang tidak bertambah sementara penduduk dan kegiatannya terus berkembang. Pengelolaan tanah perkotaan memerlukan penegasan kebijakan tanah perkotaan (urban land policy) yang tampaknya belum begitu dikembangkan karena sekarang perhatian dipusatkan pada aspek registrasi atau pendaftaran tanah. Setelah kebijakan tanah perkotaan dirumuskan, tentu saja perlu disepakati bagaimana strategi dan mekanisme pelaksanaannya.
Dengan keterbatasan lahan pembangunan perlu dipertimbangkan peningkatan kepadatan tanpa mengabaikan pelestarian lingkungan. Apakah telah dirumuskan panduan peningkatan kepadatan di sektor formal dan informal agar tidak menurunkan dan merusak kualitas serta keberlanjutan lingkungan? Bagaimana caranya mengatasi tarik menarik kepentingan yang berbeda agar terwujud perkembangan yang adil dan berkelanjutan. Sekarang kerumitan ini banyak dilihat sebagai sesuatu yang biasa saja, yang remeh, yang tidak bermasalah, dan seolah-olah semuanya akan beres dengan sendirinya.
Sementara itu terdapat jutaan rakyat miskin yang tidak terbawa dalam penataan kota dan tinggal tersisih ditepi dan di jalur sungai, di kolong jembatan, dirawa dan daerah banjir, di jalur hijau dan daerah terlarang. Lahan permukimannya tidak didukung hak pemilikan tanah yang sah. Masalah ini tentu saja harus ditanggulangi. Harus dimulai upaya penanggulangan yang realistik, yang bersifat mendidik dan sekaligus menertibkan serta memberi jalan keluar. Perlu diusahakan “kepastian bermukim”. Tindakan represif yang hanya menggusur saja tidak akan menyelesaikan persoalannya. Ada beberapa contoh penanganan tetapi belum mendapat perhatian yang serius.
Mengenai penggunaan tanah yang tidak semestinya, masyarakat banyak bertanya: ”Sebetulnya instansi mana yang paling bertanggungjawab jika tanah negara diserobot? Siapa yang paling bertanggungjawab untuk mengatasinya dengan bijak dan efektif? Siapa yang harus mengembangkan kebijakan dan pola-pola pelaksanaannya?”
2. PERMUKIMAN YANG BERKUALITAS
2.1. PERMUKIMAN YANG SEHAT. AMAN, DAN BERKELANJUTAN
Sehat dan aman merupakan kriteria utama bagi suatu permukiman. Permukiman harus bebas dari gangguan dan ancaman penyakit, bebas polusi, terlindung dari bahaya kebakaran, bencana alam dll. Persyaratan sehat dan aman ini belum dapat sepenuhnya dipenuhi, terutama pada permukiman informal masyarakat berpenghasilan rendah. Beberapa lingkungan kumuh telah diperbaiki melalui perbaikan kampung, tetapi bagian-bagian yang sangat parah justru belum digarap dengan alasan tidak ingin menyentuh permukiman yang bermasalah pemilikan tanah dan peruntukan yang tidak sesuai. Permukiman kumuh terus meluas dan pada suatu ketika dapat menjadi bom waktu yang berbahaya. Sebagian masyarakat dan aparat melihat situasi itu sebagai hal yang wajar-wajar dalam situasi ekonomi seperti sekarang.
Diperlukan program yang secara bertahap dan terukur mampu menanggulangi permukiman kumuh ini secara tuntas. Penataan kawasan bermasalah tidak berarti melegalisasi semua pelanggaran, tetapi mencari penyelesaian yang adil dan rasional. Melalui kajiam yang cermat, sebagian dapat diselesaikan in situ, sebagian ditangani dengan relokasi. Beberapa bagian memerlukan perbaikan dan sebagian lagi perlu diremajakan
Di kawasan lain meskipun tidak segawat masalah di permukiman kumuh kualitas lingkungannya perlu mendapat perbaikan baik dari segi tata lingkungan, amenity, dan estetika. Penghijauan dan fasilitas umum perlu ditingkatkan untuk mencapai standar.
Permukiman MBR, golongan menengah dan atas masing-masing perlu mendapat tempat yang seimbang dan selaras dengan kebutuhannya.
2.2. PENDAPATAN DAN PENGHIDUPAN YANG BERKEMBANG
Bagi seluruh tingkatan masyarakat permukiman tidak hanya merupakan tempat tinggal saja, tetapi harus juga menyediakan fasilitas pelayanan bagi penduduknya seperti sekolah, kinik, tempat ibadah, pasar, warung, apotik, bank, pompa bensin dsb. Bagi permukiman MBR hubungan dengan tempat kerja sangat penting. Tersedianya tempat kerja yang menyatu atau dekat dengan tempat tinggal akan sangat positif bagi MBR. Pada beberapa rusun murah lantai bawah disediakan untuk usaha kecil. Beberapa rusun murah tidak dapat menarik karena terlalu jauh dari tempat kerja atau biaya transportnya terlalu tinggi. MBR yang dipindahkan ke rusun murah tidak boleh kehilangan pekerjaannya atau menurun pendapatan bersihnya. Terutama pada permukiman berskala besar kesempatan kerja sangat perlu disediakan.
Embryo kegiatan ekonomi di perkampungan perlu dipupuk dan dipelihara untuk memungkinkan pertumbuhan ekonomi rakyat tanpa mengganggu lingkungannya. Pola ini berbeda dengan penanganan daerah mapan seperti Menteng dan Kebayoran dimana lingkungan hunian tidak boleh diganggu oleh kegiatan usaha/ komersial. Masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi banyak yang menginginkan tempat tinggal tenang terpisah dari tempat kerja. Kebutuhan ini juga perlu ditanggapi dengan baik. Para perencana dan perancang harus peka menjawab berbagai kebutuhan yang berbeda itu. Dalam alokasi ruang berapa hektar yang disediakan untuk permukiman di suatu lokasi harus difahami pula jenis permukiman. kegiatan didalamnya, dan bagaimana mengembangkannya.
2.3. PENGEMBANGAN SOSIAL BUDAYA YANG HARMONIS
Ruang kota disamping merupakan ruang untuk melakukan kegiatan fisik dan memenuhi kebutuhan fisik juga harus merupakan ruang untuk mengembangkan kehidupan yang luhur. Lingkungan permukiman dan ruang kota pada umumnya disamping memenuhi persyaratan fisik juga harus memungkinkan berkembangnya interaksi sosial yang harmonis, yang menghormati keadilan, kesetaraan antar warga, kebersamaan, dan persaudaraan. Para perencana dan pengelola ruang permukiman/kota harus dapat menterjemahkan ini kedalam penataan ruang. Para perencana dan pengelola ruang banyak memperhatikan aspek sanitasi, efisiensi, kenyamanan dan estetika, tetapi sering melupakan bahwa perwujudan ruang dapat memudahkan atau mempersulit interaksi sosial yang sehat. Standar ruang yang formal belum banyak terkait dengan kebutuhan ini.
Disamping interaksi sosial yang harmonis, lingkungan permukiman dan ruang-ruang kota pada umumnya harus dapat merangsang dan memungkinkan meningkatnya kualitas kehidupan dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Kepekaan warga perlu terus diasah untuk mengapresiasi, megekspresikan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya dengan baik. Ruang kota dan kehidupan lingkungan jika ditata dan dikelola dengan baik dapat mendukung kehidupan budaya yang semarak. Keberagaman etnik dan budaya warga dapat membantu terbangunnya kehidupan budaya yang semarak dan dinamis. Sayang sekali aspek kehidupan sosial budaya ini belum mendapat perhatian para perencana dan pengelola ruang kota dan permukiman.
2.4. KESERASIAN ANTAR KELOMPOK
Konsep Bhinneka Tunggal Ika harus berlaku sampai lapisan terbawah dalam lingkungan permukiman. Perlu dihindari segregasi permukiman berdasar kelompok etnis agar tidak tumbuh kecemburuan yang dapat memicu konflik sosial. Upaya ini tidak cukup hanya dikendalikan dengan peraturan formal, tetapi harus didukung oleh kesadaran pribadi dan kesadaran kelompok yang matang. Tidak berarti bahwa setiap kelompok harus meninggalkan identitas dan jatidiri kelompoknya, tetapi perlu diusahakan agar tidak terbangun permukiman eksklusif yang hanya dihuni oleh kelompok tertentu, yang menolak kehadiran kelompok lainnya.
Integrasi tersebut juga perlu diupayakan pada kelompok tingkat pendapatan yang berbeda. Memang disadari akan sulit untuk menghadapkan secara langsung perbedaan yang sangat kontras, tetapi perlu selalu diusahakan agar praktek penataan ruang dan pemasaran tidak terlalu segregatif. Tren yang berkembang sekarang sudah terlalu berlebihan, seolah-olah masyarakat miskin sama sekali tidak boleh terlihat dari permukiman kaya. Sikap ekstrim dari developer yang ingin menempatkan MBR sejauh mungkin dari cluster yang kaya perlu dikendalikan dan diperlunak. Perlu dikembangkan pendekatan yang lebih halus agar jenjang pendapatan tadi dapat lebih saling mendekat tanpa saling mengganggu. Perlu dicari jalan tengah yang dapat diterima keduabelah fihak. Prinsip ini tidak cukup hanya diucapkan tetapi harus dicoba sungguh-sungguh dalam pelaksanaan.
Kecenderungan dalam alokasi pembangunan permukiman 1 (mewah) :3 (sedang) :6 (murah) saat ini sering menempatkan jenis “6” jauh diluar kota. Hal ini harus dicegah. Jenis “6” tersebut harus tetap berada dalam satu kesatuan yang utuh. Demikian pula dalam proyek peremajaan perlu dilaksanakan konsep “membangun tanpa menggusur” dimana para penghuni lama mendapat kesempatan untuk tetap bermukim dilokasi tersebut. Apakah konsep ini telah dicoba dengan sungguh-sungguh di suatu daerah peremajaan?
Permukiman merupakan ruang daur hidup manusia. Permukiman merupakan tempat bermukim bagi warga dari berbagai kelompok umur, mulai dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa, dan usia lanjut, termasuk mereka yang menderita kelainan atau cacat. Pada ruang luar, ruang dalam, maupun ruang transisi seluruh golongan umur tadi harus mendapat perhatian, akses, dan pelayanan yang memadai. Karena para perencana dan pengambil keputusan pada umumnya adalah orang dewasa, mereka sering melupakan kebutuhan anak-anak dan kelompok lanjut usia. Demikian juga penderita cacat sering dianggap sebagai sesuatu diluar sistem normal yang tidak wajib disediakan pelayanannya. Beberapa kota yang progresif telah mulai menyediakan kebutuhan itu dalam penataan ruang dan permukimannya, tetapi kota lain belum menegaskannya sebagai kebijakan harus ditaati oleh aparat, pengembang, dan pelaku lainnya.
5. SEKTOR FORMAL DAN INFORMAL
Dalam konsisi sosial-ekonomi sekarang berbagai kegiatan dan kehidupan masyarakat ada di sektor informal. Sektor formal pada masyarakat yang mapan harus dapat serasi berdampingan dengan sektor informal. Prinsip ini harus terwujud dalam penataan ruang kota, dimana kedua sisi itu harus berjalan seiring. Para perencana harus mencari jalan keluar yang adil dan rasional untuk mewujudkan integrasi itu. Saat ini apa yang terjadi di lapangan lebih banyak merupakan suatu kebetulan, atau hasil tawar menawar yang tidak transparan.
Diperlukan kebijakan yang jelas disertai petunjuk pelaksanaan yang rasional, tidak hanya sesuatu yang tampak manis tetapi tidak dilaksanakan. Sementara itu berbagai sarana bersubsidi yang disediakan juga harus dikontrol dengan cermat agar tidak beralih ketangan yang tidak berhak. Sistem kontrol pada berbagai sektor pembangunan masih belum berkembang seperti yang diharapkan. Disatu sisi Pemda harus memperhatikan dan membantu sektor informal, tetapi di sisi lain Pemda juga harus mampu mengendalikan tatacara dan batasannya. Bagaimana mengembangkan pengendalian itu agar dapat benar-benar efektif masih merupakan pertanyaan besar dalam penataan ruang dan pembangunan permukiman.
3. SARANA PENDUKUNG
3.1. PENINGKATAN KAPASITAS APARAT
Tanpa mengabaikan berbagai hasil pembangunan, tidak dapat disangkal bahwa kinerja berbagai instansi belum optimal dalam menanggulangi masalah permukiman yang begitu kompleks. Perumusan kebijakan dan pengembangan mekanisme pelaksanaannya di berbagai sektor masih perlu dipertegas. Kesungguhannya dan konsistensinya untuk mencapai tujuan kadang dipertanyakan. Demikian pula kemampannya untuk berkomuni-kasi dan mengembangkan proses partisipatif masih belum optimal. Diperlukan suatu perubahan yang mendasar dalam manajemen utnuk membangun aparat yang efektif, yang cermat dan tajam dalam perumusan kebijakan, konsisten mencapai tujuan, dan dapat bekerja bersama masyarakat dengan baik.
Perubahan ini tidak dapat terjadi hanya dengan instruksi dan pengarahan. Diperlukan suatu gerakan pembaharuan yang efektif dengan dorongan dan bimbingan yang konsisten dari atas, serta keyakinan dan semangat tinggi dari bawah. Dalam penyiapan RTRW DKI beberapa rumusan kebijakan, terjemahannya dalam penataan ruang, serta proses partisipatifnya masih dipertanyakan masyarakat. Untuk mendorong perubahan yang efektif sejak lama telah diusulkan beberapa kegiatan percontohan untuk men-test kebijakan dan melatih aparat menangani pembangunan dengan pendekatan baru. Aparat dapat berlatih melalui ”learning by doing” bersama berbagai stakeholders. Proses ini sering lebih efektif jika dibandingkan dengan rapat formal berkepanjangan dimana masing-masing instansi bersikap defensif. Sangat dianjurkan untuk mengembangkan proses learning by doing di lapangan daripada terus termanggu-manggu dalam keraguan.
Diperlukan beberapa penyesuaian pada pola pemerintahan dan pembangunan yang merakyat. Dinas Perumahan perlu menyesuaikan diri pada pembangunan permukiman partisipatif yang akan semakin berkembang serta menanggulangi permukiman bermasalah yang selama ini belum tertangani. Kawasan bermasalah harus ditangani dengan bijak, adil, dan rasional agar secara bertahap masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan. Penanganan ini membutuhkan gaya kelembagaan dan personil yang berbeda. Dalam berbagai penyesuaian pelu dijaga agar struktur kelembagaan tetap ramping dan efektif. Apakah Biro Organisasi & Tatalaksana dan Badan Diklat DKI telah menyiapkan proses pembaharuan ini? Apakah sudah ada upaya kreatif menuju kearah itu?
Sementara itu perlu dipertimbangkan juga fungsi perusahaan daerah untuk melakukan usaha pengembangan yang mempunyai misi mendukung perkembangan yang diprioritaskan dalam rencana kota. Pola ini belum begitu tampak mengemuka. Seharusnya PD Sarana Jaya dll dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan yang mendukung strategi perkotaan, yang tentunya juga harus digarap dalam kelayakan bisnis yang wajar. Sementara itu perlu dipertimbangkan apakah pengelolaan hasil pembangunan rusun dan aset milik pemerintah lainnya dapat dikerjakan oleh suatu badan usaha profesional yang terampil dalam estate management.
3.2. PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pembangunan perumahan dan permukiman tidak dapat seluruhnya dipikul pemerintah. Pemerintah telah mencoba menanggulangi dengan berbagai program, tetapi jelas bahwa kecepatan penanganannya masih jauh lebih rendah daripada kebutuhan yang terus meningkat. Masyarakat harus turut berperan aktif dalam pembangunan itu. Pendapatan MBR perlu ditingkatkan melalui upaya pengembangan usaha kecil dsb. Pembangunan perumahan MBR perlu berdampingan dengan upaya pengembangan usaha Meskipun pendapatan MBR sudah meningkat tetapi mereka tetap dalam kesulitan jika harus menunggu menabung sangat lama untuk mendapat rumah. Diperlukan tersedianya kredit pemilikan rumah atau kredit pembangunan rumah. Beberapa subsidi telah diluncurkan bersama paket-paket kredit itu. Perlu dikaji dengan sekasama seberapa jauh subsidi tersebut telah mendorong produktivitas dan manfaat bagi masyarakat.
Dengan tersedianya kredit pemilikan atau kredit pembangunan rumah masih ada satu masalah lagi karena MBR tidak mempunyai agunan untuk mengambil kredit dari bank. Diperlukan adanya suatu fasilitas dana penjaminan pinjaman dimana MBR dapat menggunakan fasilitas itu jika sudah melalui proses pembinaan dan pembuktian bahwa mereka cukup bertanggung-jawab dan mempunyai pendapatan yang dapat diandalkan. Asuransi kredit komersial melalui Askrindo dirasa masih terlalu berat dan rumit bagi MBR. Dengan tersedianya pembinaan dan dana penjaminan diharapkan pembangunan perumahan swadaya dapat lebih bergairah dan masyarakat dapat lebih tertib membangun. Jika terdapat kesulitan prosedural untuk dukungan APBN pada sistem dana penjaminan, perlu dipertimbangkan dana non APBN atau pengelolaan lain yang memungkinkan.
Biasanya MBR secara perorangan (individual) kurang aktif berperan serta karena mereka tidak memahami liku-liku pembangunan permukiman permukiman, perencanaan, pemborongan, pengawasan, perizinan, pertanahan, perkreditan dan berbagai kerumitan lainnya. Mereka dapat lebih berperan jika bergerak secara berkelompok didampingi oleh fasilitator yang mendampingi mereka dalam memahami masalah bersama, menggali kemungkinan pemecahan masalah, mengenali kemampuan sumberdaya-peluang-dan hambatan, mengukur konsekwensi anggaran dan beban lain yang harus dipikul, menyepakati lokasi dan desain, mengelola dan mengawasi pelaksanaan, mengurus perizinan, mengurus aplikasi kredit dsb. Proses pendampingan ini akan lebih efisien jika dilaksanakan berkelompok. Dengan proses pendampingan ini masyarakat akan terbantu, pemerintah juga terbantu dengan pembangunan permukiman yang tertib, dan bank juga terbantu dengan terjaringnya nasabah yang siap dan bertanggungjawab. Jika pemerintah ingin meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembanguan permukiman maka salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah terselanggaranya pendampingan oleh para fasilitator itu. Upaya ini sudah digarap pada beberapa kasus tertentu tetapi belum dikembangkan secara luas dan sistematik.
3.3. PENGEMBANGAN KERJASAMA DENGAN SWASTA.
Dalam pembangunan perumahan golongan menengah keatas sudah jelas pengusaha swasta sangat berperan. Untuk golongan menengah bawah perusahaan swasta turut berperan dalam pembangunan rumah sederhana dan juga dalam pembangunan rumah susun bersubsidi. Rumah susun non subsidi untuk karyawan muda dan para sekretaris juga telah banyak berlangsung. Rumah susun untuk golongan menengah ini merupakan upaya realistik untuk mendorong permukiman keatas. Mereka mampu dan merasa cocok dengan kehidupan di rumah susun. Rumah susun untuk MBR secara nyata masih diluar jangkauan pendapatan mereka sehingga memerlukan subsidi pemerintah yang tinggi.
Untuk pembangunan rumah dengan fasilitas subsidi untuk kelompok tertentu harus dipastikan bahwa rumah bersubsidi itu tidak jatuh pada kelompok yang lebih tinggi. Harus dipastikan bahwa jika pembeli pertama meninggalkan rumah maka rumah itu dijual kembali kepada otorita perumahan. Di Indonesia sering terjadi pemindahan hak rumah bersubsidi kepada mereka yang diluar kelompok sasaran. Dalam praktek sebagian besar hunian rumah susun bersubsidi telah berpindah tangan kepada mereka yang bukan kelompok sasaran. Jika ini terjadi berkepanjangan maka upaya pemerintah untuk membantu MBR akan “bocor” terus dan target pengentasan MBR tidak akan tercapai. Sia-sia pemerintah mengeluarkan subsidi yang banyak jika akhirnya hanya dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu. Setiap pengadaan fasilitas subsidi harus dijamin bahwa tersedia mekanisme pengaman yang memastikan bahwa subsidi itu tidak bocor ke tangan mereka yang tidak berhak pada masa itu maupun pada masa yang akan datang.
Dalam kerjasama dengan swasta dapat diberikan insentif berupa kredit lunak, pengurangan pajak, kemudahan perizinan, izin kelebihan KLB, atau dapat juga pengadaan lahan siap bangun yang dibebaskan dulu oleh pemerintah dan kemudian dilelang kepada swasta untuk pembangunan yang sesuai dengan program pemerintah. Perlu dikembangkan berbagai insentif yang betul-betul merupakan perangsang yang menarik untuk swasta. Perlu ada keseimbangan antara insentif yang diberikan kepada swasta dan manfaat yang diberikan untuk kepentingan umum. Fasilitas insentif dapat diprioritaskan untuk lokasi strategis yang ditetapkan dalam RTRW.
3.4. PENYEMPURNAAN PERATURAN PERUNDANGAN
Saat ini ada beberapa hal di bidang permukiman yang belum diatur dalam peraturan, dan ada pula yang sudah ada peraturannya tetapi belum dilaksanakan dengan baik. Langkah perbaikan pertama yang paling sederhana adalah dengan menegakkan dan melaksanakan peraturan yang ada secara optimal. Dalam penataan ruang dan pembangunan permukiman ada banyak peraturan/ketentuan yang belum diterapkan sebagaimana mestinya. Intensifikasi penegakan hukum dapat diperkuat dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengamatan dan pelaporan yang intensif. Perlu diatur mekanisme yang efektif dan efisien penyertaan itu. Saat ini banyak warga masyarakat yang kurang bersemangat berpartisipasi karena banyak masukan mereka yang kurang mendapat perhatian dan tindak lanjut.
Sementara itu kekosongan peraturan di bidang tertentu perlu segera diisi agar masyarakat, praktisi dan instansi pemerintah jelas memahami apa yang boleh dan tidak boleh. Perlu dikembangkan peraturan yang adil, rasional, dan mempertimbangkan situasi nyata di masyarakat. Perlu lebih banyak peraturan yang mengarahkan dan membimbing dengan jalan keluar yang jelas. Perlu dikurangi peraturan yang hanya bersifat mengekang dan menghukum, tidak mendorong inovasi yang kreatif. Biro Hukum dan para penentu kebijakan perlu lebih terbuka berkomunikasi dengan masyarakat. Apakah berbagai kesenjangan peraturan perundangan dalam permukiman dan perkembangan kota sudah sempat diinventarisasi dan dijadualkan penggarapannya?
3.5. PENATAAN RUANG YANG EFEKTIF.
Berbagai kebutuhan hidup warga kota berlangsung dalam ruang-ruang kota. Supaya berbagai kegiatan itu tidak saling bertabrakan dan tidak saling mengganggu, maka diusahakan penataan ruang kota yang mengakomodasikan berbagai kebutuhan dan kegiatan yang berbeda itu. Dalam penataan ruang terjadi perbenturan dan perebutan alokasi ruang kota yang terbatas. Para perencana dan pengambil keputusan harus dapat menetapkan rencana yang adil dan rasional. Perencanaan harus dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat. Istilah “partisipatif” ini setiap hari diucapkan tetapi dalam prakteknya masih terdapat banyak perbedaan dalam penafsirannya. Pemahaman dan pelaksanaan proses partisipatif ini perlu segera disepakati dan ditetapkan dengan peraturan supaya tidak terjadi konflik-konflik yang tidak perlu. RTRW harus memperjelas rumusan ini.
Disamping proses perencanaan yang partisipatif, RTRW itu perlu dikawal dan dikendalikan secara partisipatif pula. Diperlukan sistem monitoring dan pengendalian yang kuat agar rencana tataruang dapat dilaksanakan dengan efektif dan konsisten. Jika tidak maka rencana kota hanya akan tinggal sebagai “macan ompong” saja. Rencana kota seharusnya tidak hanya referensi pasif, yang dilihat pada waktu memberi izin (yang juga sering dilupakan). Rencana kota harus men-trigger program pembangunan untuk melaksanakannya. Sering terdapat kesenjangan antara rencana kota yang tinggal sebagai suatu ”keinginan” atau ”impian”, dengan program pembangunan yang kurang mempertemukan kerangka waktunya.
Dalam penataan ruang disamping alokasi luas dan penetapan lokasinya perlu diperhatikan jenis dan proses pengembangannya. Kita kenal jenis pengembangan yaitu (i) perbaikan, (ii) peremajaan, (iii) konservasi/pemugaran, (iv) pemeliharaan kawasan mantap, dan (v) pembangunan baru; yang masing-masing berbeda dalam karakter, proses, dan aturan pengembangannya. Pada beberapa lokasi dapat terjadi bahwa masing-masing jenis itu terkumpul dalam kawasan tertentu yang spesifik, tetapi ada pula kemungkinan bahwa jenis-jenis pengembangan itu bercampur dalam kawasan yang sama. Para perencana perlu sangat berhati-hati dalam penetapan batas kawasannya agar masing-masing jenis pengembangan itu tidak saling mengganggu.
Demikian pula pada penetapan peruntukan industri, pusat perdagangan, industri, pergudangan, pelabuhan, kawasan hijau dsb harus difahami benar proses, pelaku, sumberdaya, dan kerangka waktu yang akan terkait. Itu semua tidak sesederhana melatakkan warna-warna merah-kuning-hijau.
3.6. STANDAR PERUMAHAN YANG REALISTIK.
Kita semua ingin berusaha agar terwujud keadilan sosial bagi semua warga dan tidak ada lagi bagian masyarakat yang terpaksa tinggal di permukiman yang tidak layak. Berbagai upaya perbaikan harus dapat menolong sebanyak mungkin warga yang dalam kesulitan. Tidak adil jika kita mengalokasikan anggaran yang terlalu besar pada sebagian kecil warga sementara sebagian besar warga masih jauh lebih menderita. Saat ini jutaan warga masih tinggal di gubuk kumuh dengan luas 2×3 meter atau 3×4 meter dengan atap plastik tipis berlantai tanah. Mereka adalah kelompok paling menderita yang harus segera ditolong.
Beberapa politikus berpendapat bahwa rumah sederhana dengan standar 18 m2 itu tidak manusiawi bagi satu keluarga yang normal. Tentu saja ini tidak memuaskan jika kita biasa memakai “ standar gedongan”. Tetapi jika kita mencoba melihat dari kenyataan riil dimana semula mereka tinggal pada gubuk 6 m2 yang tidak sehat, berlantai tanah, tanpa sanitasi, maka perpindahannya ke rumah sehat seluas 18m2 dengan lantai padat dengan sanitasi yang baik, dan juga tidak perlu takut lagi digusur-gusur, merupakan perbaikan yang sangat berarti, yang merupakan langkah awal mereka menapak ke masa depan. Jika dipaksakan standar luas minimum 36 m2 dengan biaya yang jauh lebih mahal berarti jumlah yang dapat dibangun akan jauh lebih sedikit dan semakin banyak lagi warga miskin yang tidak bisa bertempat tinggal secara layak.
Banyak pengalaman dari negara lain dimana mereka mulai dengan standar awal yang sangat sederhana dan berangsur-angsur meningkatkan ke standar yang lebih baik. Untuk dapat membantu sebanyak mungkin warga yang sangat terpuruk, diusulkan untuk pada tahap awal digunakan standar yang sederhana dan secara berkala ditingkatkan menjadi lebih baik. Hal ini juga berlaku untuk luas kaveling minimum agar tidak terlalu luas dan standar bahan bangunan agar tidak terlalu ketat.
3.7. TEKNOLOGI TEPAT GUNA
Perlu dicari terobosan teknis dari segi rancang bangun maupun penyediaan/pengolahan bahan bangunan yang murah dan kuat dan dapat dikerjakan secara sederhana. Perlu dikembangkan desain yang efisien dan tepat guna yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Perlu dipertimbangkan bahan-bahan daur ulang dan konstruksi “knock-down” yang fleksibel. Lembaga penelitian bangunan perlu lebih komunikatif, unit-unit pemda perlu lebih memanfaatkan dan menyebarkan hasil-hasil penelitian. Saat ini berbagai lembaga tersebut terasa masih sangat jauh dari masyarakat yang membutuhkannya. Fasilitator dari lembaga swadaya masyarakat sangat diperlukan untuk menjembatani masyarakat berpenghasilan rendah untuk inovasi teknis tersebut. Dimanfaatkannya inovasi baru mungkin akan membawa sistem dan wajah baru dalam perumahan MBR dan juga penataan ruang permukimannya.
4. PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA
4.1. PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA PUSAT
Kesenjangan yang sering dijumpai dalam RTRW adalah keinginannya untuk segera menetapkan pola yang dikehendaki pada peta dengan dilengkapi definisi dan arahan yang normatif. Jarang sekali dijelaskan masalah pokok yang dihadapi, bagaimana alternatif penyelesaian, mana prioritas yang dipilih dan bagaimana melaksanakannya.
Kita semua menyadari bahwa kegiatan pemerintahan, jasa dan perdagangan banyak berlokasi di Jakarta Pusat. Dengan maraknya pembangunan untuk kegiatan bisnis maka sarana permukiman banyak yang dibongkar dan tergusur kedaerah pinggiran. Jumlah penduduk Jakarta Pusat berkurang. Banyak kawasan tak berpenduduk yang menjadi ”daerah mati” yang menakutkan di malam hari. Bagaimana kebijakan Pemda untuk menghidupkan kembali kawasan itu dan mengisinya dengan campuran permukiman yang semarak dengan kegiatan kehidupan komnitas? Memang ada beberapa pembangunan permukiman tetapi semua terjadi secara kebetulan, bukan akibat dari suatu kebijakan dan perencanaan yang jelas dan efektif. Upaya menarik permukiman kembali kedalam kota tidak berarti kita mendorong perkembangan campur aduk tanpa aturan. Upaya itu harus disertai dengan arahan penentuan ruang apa/dimana yang harus didorong, dan apa/dimana yang harus dihambat dengan rumusan insentif/disinsentifnya? Pertanyaan itu berlaku misalnya pada jalur-jalur yang sekarang peruntukannya adalah perkantoran murni seperti jl Kebon Sirih dan Thamrin, serta daerah peremajaan seperti Tanah Abang, Senen, dll.
Dahulu pernah dicanangkan kebijakan ”membangun tanpa menggusur” dimana diusahakan bahwa penghuni lama kawasan yang terbongkar akan berksempatan untuk tetap bermukim menempati sebagian dari hasil peremajaan itu. Prinsip ini sudah lama tidak terdengar dan seolah sudah dilupakan. Apakah Pemda masih ingin menerapkan atau setidaknya mencoba untuk menerapkan prinsip ini? Apakah peraturan dan mekanismenya sudah disiapkan?
Bagaimana dengan ketetapan kawasan permukiman Menteng sebagai kawasan konservasi/pemugaran? Barangkali kelonggaran dapat diberikan pada jalur Jl Cokroaminoto sampai pertemuan jl Wahid Hasyim, tetapi jalur Jl Imam Bonjol-Diponegoro yang sangat berkualitas perlu dipertahankan, yang sekarang sudah berangsur menyusup justru beberapa kantor pemerintah dan pengurus partai. Jika para pengendali sudah melemah semangatnya bisa diduga bahwa ketetapan konsrvasi itu akan cepat luntur.
Bagaimana dengan kawasan permukiman mantap? Apakah akan dipelihara sebagai permukiman mantap atau akan segera dilepaskan menjadi kawasan komersial? Apakah upaya yang dilakukan Pemda untuk mempertahankan kawasan mantap itu? Jika Pemda ingin melepaskan sebagian kawasan mantap itu, bagaimana kriteria kawasan yang harus dipertahankan dan mana yang boleh dilepas?
Bagaimana pertambahan penduduk di permukiman infomal dapat berlangsung tanpa mengorbankan kualitas dan pelestarian lingkungan? Apakah pemadatan kampung mutlak dilarang, ataukah ada solusi teknis yang dapat ditempuh? Apakah sudah ada bimbingan dan pengaturannya? Apakah kawasan perbaikan kampung mutlak tidak boleh diremajakan, ataukah dapat digarap perbaikannya dengan tanpa menggusur penghuni lama? Apakah kepastian bermukim dapat dijamin?
Tanggapan pada pasal 101 draft RTRW
a. Penanganan kawasan kumuh berat dan sedang serta tepi sungai dan rel kereta api sebaiknya tidak diikat mati harus dijadikan permukiman horizontal atau vertikal degan peremajaan atau perbaikan. Seyogyanya sikap itu ditetapkan lokasi per lokasi berdasarkan keadaan setempat, potensi serta peluang nyata yang ada.
b. Kawasan Menteng perlu dipertegas batasan dan kriterianya / Kawasan Gambir perlu klarifikasi apakah akan ditetapkan untuk bangunan pemerintahan ataukah boleh untuk swasta / Kawasan Sawah besar rasanya bukan kawasan pemugaran, kecuali bangunan tertentu.
c. Jika benar demikian harus jelas dan konsisten pelaksanaannya
d. Ini pernyataan normatif yang tidak punya kekuatan apa2, kecuali jika mempunyai batasan ukuran dan waktu pencapaian.
e. Perlu klarifikasi batasan bentuk dan fungsi bangunan di Menteng serta penegakan hukumnya. Saat ini masih simpang siur.
Tanggapan pada pasal 102 draft RTRW
a. Apa yang dimaksud dengan kalimat pada butir a?
b. Apakah berarti bahwa di kelurahan Petamburan, Karet Tengsin, Bendungan Hilir, Tanah Tinngi, Kp Rawa, Kebon Melati semuanya harus permukiman vertikal / Apakah diluar kelurahan itu tidak boleh permukiman vertikal / Apakah statement itu tidak berarti karena didalam dan diluar kelurahan itu boleh dan tidak boleh permukiman vertikal?
c. Mengapa perbaikan bangunan melalui Tribina diletakkan pada pasaf 102 yang mengatur permukiman vertikal?
4.2. PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA UTARA
Banyak bagian wilayah Jakarta Utara yang sangat rendah, bahkan ada yang berada dibawah permukaan laut. Dalam konsep pengembangan ”Barat-Timur”, kawasan Utara memang ditunda pengembangannya karena memerlukan investasi prasarana yang sangat besar. Repotnya, investasi parasarana di utara, terutama yang berkenaan dengan pengendalian banjir itu tak kunjung datang. Akhir-akhir ini ada upaya untuk ”memperlancar” aliran air, tetapi upaya penyelesaian teknis untuk menyiapkan kawasan luas sebagai lahan pembangunan bebas banjir belum tergarap secara terkoordinasi. Beberapa pengembang sudah mencoba membangun sistem polder secara lokal. Suatu koordinasi untuk mengamankan Jakarta Utara dengan sharing biaya dan manfaat pembangunan polder belum terselenggara dengan baik. Bayangkan dengan Belanda yang sebagian besar wilayahnya dibawah permukaan laut bisa diamankan. Situasi Jakarta Utara tidak segawat Belanda, seharusnya dapat ditanggulangi.
Bagaimana kebijakan dan arahan Pemda DKI untuk pembangunan di Jakarta Utara? Bagaimana dengan sistem polder dan non polder? Bagaimana dengan permukiman formal dan informal. Bagaimana dengan permukiman kampung yang sudah dan akan digarap? Bagaimana kebijakan pengembangan permukiman nelayan? Bagaimana pengamanan jalur hijau untuk pelestarian lingkungan? Bagaimana keseimbangan antara fungsi-fungsi pelabuhan dan fungsi permukiman karyawan yang bekerja di pelabuhan dan industri sekitarnya? Bagaimana permukiman di kawasan reklamasi, apakah hanya untuk orang kaya saja? Sebelum menempatkan warna kuning, merah, abu-abu dan hijau perlu diperjelas bagaimana kebijakan dasarnya. Warna-warna itu harus dilengkapi dengan penjelasan tentang bagimana cara mencapainya.
Tanggapan pada pasal 136 draft RTRW:
a. Pada lingkungan peremajaan ada kemungkinan pembangunan horizontal dan vertikal. Sebaiknya ketentuan ini tidak diletakkan dibawah pasal 136 yang mengatur permukiman horizontal.
b. Jika ayat b menyebut tentang permukiman vertikal sebaiknya tidak diletakkan dibawah pasal 136 yang mengatur permukiman horizontal.
c. Apakah kawasan reklamasi pantai utara hanya diperuntukkan bagi permukiman menengah-atas dan dengan sengaja mendorong segregasi? Apakah sama sekali tidak ada ruang untuk MBR?
d. Apakah Cilincing dan Penjaringan hanya untuk permukman baru? Apakah tidak ada perbaikan dan permajaan permukiman lama?
e. Di kawasan Kotatua memang ingin dikembangkan juga permukiman. Ada permukiman yang tetap sebagai permukiman, Ada pergudangan yang berubah menjadi permukiman. Ada sebagian permukiman yang mungkin berubah menjadi perkantoran. Jangan dikunci bahwa perumahan yang ada mutlak harus tetap tidak berubah sebagai perumahan. Sebaiknya peruntukan tiap-tiap lot ditetapkan sebagai hasil penelitian yang cermat dari rencana penanganan Kotatua yang menyeluruh.
f. Dibutuhkan penegasan lokasi pelabuhan nelayan dan permukiman nelayan untuk jangka panjang. Jangan sampai nanti setelah dikembangkan ternyata lokasi pelabuhan dan permukiman nelayan itu akan dipindahkan.
g. Jika ditetapkan semikian harus benar-benar konsisten, diserta tindakan bantuan dan pengamanannya.
h. Ini merupakan pernyataan normatif saja, tanpa batasan dan jangka waktu yang jelas.
i. Bagaimana maksud danlangkah operasionalnya?
Tanggapan pada pasal 137 draft RTRW:
a. Apakah permukiman baru yang vertikal hanya di Pademangan, Cilincing, Marunda? / Apakah Pademangan, Cilincing, Marunda hanya untuk permukiman baru vertikal? / Apakah permukiman baru vertikal juga bisa dimana saja?
b. Apakah pembangunan rusun sedrhana pada permukiman kumuh berat hanya di kelurahan2 itu? Apakah di kelurahan lain tidak boleh?
c. Apakah permukiman di kawasan reklamasi Pantura hanya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi dan menengah?
d. Kata ”terutama” berarti bisa dimana-mana
e. Revitalisasi kawasan Kotatua akan terkait dengan beberapa penyesuaian fungsi
f. Perlu penegasan lokasi kawasan permukiman nelayan, jangan dipindah-pindah.
g. Jika dinyatakan demikian harus benar-benar konsisten
h. Pernyataan normatif
i. Tidak jelas rumusannya dan cara pelaksanaannya.
4.3. PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA TIMUR
Disamping peruntukan lain yang lazim kita jumpai di wilayah lain, di Jakarta Timur terdapat banyak perkembangan industri. Saat ini belum ada kebijakan yang jelas bagaimana permukiman pekerja industri akan berkembang. Apakah akan mengikuti saja arus perkembangan yang ada secara sporadis dimana sebagian masuk ke jalur terlarang? Apakah akan ada upaya membina, membimbing dan membantu mereka menuju permukiman yang lebih tertata tetapi tetap dalam jangkauan keuangan yang ada? Bagaimana araha terhadap real estate yang berkembang? Apakah ada pola-pola inovatif yang ingin dikembangkan? Apakah sudah ada upaya meng-sinkronkan perkembangan permukiman dengan jalur dan simpul angkutan umum masal? Apakah perkembangan permukiman real estate yang luas sudah berhasil membantu terbangunnya jaringan jalan umum yang efisien, ataukah hanya akan berujung pada jalan buntu dan portal-portal yang menolak penggunaan umum?
Tanggapan pada pasal 249 draft RTRW
a. Apa perbedaan antara ayat a dan ayat c ?
b. Permukiman kumuh berat juga bisa diperbaiki
c. Seperti ayat a.
d. Pernyataan normatif
Tanggapan pada pasal 249 draft RTRW
a. Apa perbedaan antara ayat 1 dan ayat 2?
b. Apakah pengembangan pemukiman baru harus oleh pengembang besar atau boleh digarap perorangan?
c. Apakah peremajaan hanya boleh di kawasan kumuh berat?
d. Hanya pernyataan normatif
e. Apakah perbedaan antara ayat 5 dan ayat 6 ?
f. Bagaimana ketentuan KDB dan KLB nya?
g. Termasuk legalisasi?
h. Apakah hanya di kelurahan itu?
i. Rumusannya kurang jelas, dan bagaimana pelaksanaannya?
4.4. PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA SELATAN
Sejak dahulu wilayah Jakarta Selatan, terutama yang disebelah selatan Outer Ring Road telah dicanangkan sebagai daerah pengaman dan penyangga pelestarian alam. Ketentuan ini telah banyak dilonggarkan sejalan dengan menjamurnya real estate di selatan. Bagaimana kebijakan Pemda sekarang? Berbagai perubahan perencanaan perlu jelas proses dan batasannya. Sesuai iklim keterbukaan saat ini, maka transparansi proses dan kriteria ini perlu disosialisasikan.
Bagaimana kita melaksanakan dan mengamankan kebijakan pembangunan sering tidak dijelaskan. RTRW hanya menyebutkan suatu ”keinginan” tanpa menyebutkan mekanisme dan prinsip pembiayaan untuk melaksanakannya. Dalam situasi itu RTRW hanya akan merupakan Impian dan bukan suatu kesepakatan nyata untuk men-trigger berbagai program pelaksanaan.
Suatu pertanyaan lain yang menonjol di Jakarta Selatan adalah bagaimana nasibnya pemugaran kawasan Kebayoran. Gubernur Ali Sadikin menetapkan pemugaran Kebayoran untuk melestarikan kawasan luas yang telah direncanakan dan dilaksanakan dengan baik. Memang dalam perkembangan kehidupan diperlukan beberapa penyesuaian, tetapi seharsnya dibatasi pada penyesuaian yang memang mutlak diperlukan untuk kepentingan umum dan tidak merusak keserasian yang sudah terbentuk dengan baik. Banyak perubahan yang terjadi bukan berangkat dari kebutuhan obyektif permukman disitu, tetapi lebih dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemodal besar yang ingin ekspansi usahanya.
Penetapan Segitiga Emas menjadi Kawasan Strategis memerlukan penjelasan pelaksanaannya. Bagimana nasib permukiman yang sudah ada? Apakah akan ada ”penguasaan peremajaan”. Apak masing-masing masih boleh membangun dalam satuan kecil? Apakah UDGL sudah ditetapkan secara resmi? Bagaimana proses partisipatif dalam penetapan UDGL tersebut? Pada prinsipnya ada begitu banyak peraturan dan panduan yang perlu disiapkan jika kita ingin berbagai rencana kota dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tanggapan pada pasal 210 draft RTRW:
a. Perlu penegasan yang lebih spesifik tentang pelestarian Kebayoran Baru
b. Perlu komitmen yang lebih jelas untuk melaksanakannya
c. Bagaimana dengan permukian eksisting di Segitiga Emas?
Tanggapan pada pasal 211 draft RTRW
a. Perlu diikuti program pelaksanaan dan anggarannya
b. Permukiman vertikal?
c. Perlu diikuti rencana detail yang konsisten. Permukiman vertikal?
d. Normatif. Semoga ada pelaksanaannya.
e. Ini termasuk perumahan vertikal?
f. Peremajaan dengan perumahan vertikal hanya di lokasi ini?
g. Rusun sederhana hanya di kecamatan ini?
h. Lingkungan rawan banjir ini umumnya dulu daerah hijau. Bagaimana pelaksanaannya?
i. Bagaimana operasionalisasinya?
j. Rasanya kawasan ini sudah berkembang padat. Apakah akan dibangun permukiman baru?
Tanggapan pada pasal 212 draft RTRW
a. Perlu dirumuskan/diyakini langkah pelaksanaannya
b. Perlu benar dilaksanakan. Sekarang sudah bukan KDB rendah
c. Perlu pemikiran operasionalnya.
4.5. PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA BARAT
Sebetulnya dahulu pada masa gubernur Ali Sadikin, Jakarta Barat merupakan perintis pembangunan real estate. Banyak sekali real estate besar dan kecil tumbuh di Jakarta Barat. Sayang sekali begitu banyak permukiman yang direncanakan dan dibangun oleh real estate secara formal dan terkontrol itu tidak mampu membentuk jaringan jalan yang saling terkait dalam pola yang lebih luas. Lingkungan, prasarana, dan aksesibilitas permukiman di Jakarta Barat tidak tempak mengesankan meskipun warganya relatif lebih mampu.
Disamping kawasan real estate di tepian kota, Jakarta Barat juga mempunyai pusat bisnis dan perdagangan serta Kotatua yang sangat bersejarah. Sudah begitu banyak studi dan gagasan rencana tentang Kotatua tetapi belum ada ketetapan yang jelas disertai cara dan mekanisme pelaksanaannya. Memang disadarai bahwa perencanaan Kotatua yang menyeluruh itu sangat kompleks dan memerlukan waktu yang cukup panjang dengan proses partisipatif dengan berbagai stakeholdersnya. Pemda perlu segera menetapkan 3-5 kebijakan pokok, setelah itu menyepakati 3-5 pola dan program pengembangan, dan setelah itu menggarap detail pelaksanaannya.
Pada dasarnya Jakarta Barat memerlukan gambaran bagaimana pola peremajaan, perbaikan, konservasi, dan pembangunan baru dapat bersanding, dan bagaimana proses peralihan dan penyesuaian dapat berlangsung sesuai dengan kepentingan umum yang lebih luas, bukan hanya untuk kepentingan beberapa fihak tertentu saja. Salah satu alat untuk mengawal terwujudnya prinsip itu adalah melalui penguatan partisipasi masyarakat dalam arti luas.
Tanggapan pada pasal 173 draft RTRW
a. Bagaimana merubah permukman kumuh menjadi permukiman dengan banyak ruang terbuka hiijau yang berfungsi sosial, ekologis dan estetika ?
b. Perlu penegasan operasional, mekanisme, dan institusinya.
c. Pengembangan permukiman baru dengan real estate atau perorangan?
d. Butuh keseriusan pelaksanaan
e. Biasa
f. No comment
Tanggapan pada pasal 174 draft RTRW
a. Butuh keseriusan pelaksanaan
b. Berapa KDB, KLB, dan tinggi bangunannya?
c. Apakah kaveling yang ada akan diperkecil?
d. Perlu keseriusan pelaksanaan. Mengapa dipilih yang ini?
e. Biasa.
f. Semua pengebangan baru akan KDB rendah. Sudah dimasukkan dalam LRK?
Tanggapan pada pasal 175 draft RTRW
a. LRK sudah disesuaikan? Bagaimana yang sudah terlanjur berbeda?
b. LRK sudah disesuaikan?
4.6. PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI KEPULAUAN SERIBU
Karena faktor jarak dan lokasinya yang diseberang laut, permukiman di Kepulauan Seribu terasa begitu asing dan jarang sekali mendapat perhatian perencanaan yang memadai.
Tanggapan pada pasal 280 draft RTRW
a. Hanya ada daftar nama pulau untuk permukiman tetapi tidak ada ketentuan teknis yang mengaturnya.
b. Tidak jelas ketentuan entang garis sempadan, KDB, KLB, Ketinggian bangunan dsb
c. Biasanya ketersediaan air tawar di pulau-pulau kecil sangat terbatas. Air hujan harus maksimal diresapkan. Tidak boleh ada pencemaran dari septic-tank. Pencegahan ini tidak jelas.
__________________________________________________________________
Jakarta, 5 Mei 2010.
suhadi@hadiwinoto.org