Sesuai dengan ketentuan undang-undang semua kota punya Rencana Tata Ruang Wilayah. Diharapkan bahwa RTRW itu tidak hanya merupakan dokumen klise untuk memenuhi formalitas, tetapi merupakan kesepakatan nyata untuk mencapai suatu tujuan. Banyak kota yang sekedar ingin memenuhi kewajiban UU, banyak juga kota lain yang sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyiapkan RTRW yang berkualitas. Proses penyusunan naskah akademis bisa menjadi alat yang baik disamping proses partisipatif menjaring aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan sumbangan para pakar yang berpengalaman dapat menjadi pengantar yang membantu proses partisipatif menemukan masalah pokok dan berbagai alternatif solusinya.
Tidak jarang RTRW hanya berisi definisi baku dan rumusan normatif seperti bahan kuliah mahasiswa. RTRW tidak cukup dengan menyajikan definisi dan pngertian dasar serta tabel angka-angka yang ingin dicapai. RTRW harus menemukenali masalah pokok pada setiap sektor, merumuskan sikap dan kebijakan untuk menanggulanginya, dan kemudian menterjemahkannya dalam bahasa ruang dalam perkembangan kota. RTRW jangan hanya menjadi robot yang dengan rumus baku menterjemahkan kebutuhan warga kedalam luas-luas lahan yang harus disediakan. RTRW harus menyatakan sikap. RTRW harus membawa solusi.
RTRW harus merumuskan langkah-langkah kreatif dalam memecahkan masalah riil yang dihadapi. Dalam hubungan ini para perencana harus menemukan dengan cermat mana masalah primer dan mana masalah sekunder. Ini terlihat pada pilihan mana yang tampil sebagai rumusan utama dengan uraian pendukungnya. Jika sewaktu membaca RTRW kita lihat isu yang muncul terdepan dan ditonjolkan penangananya adalah hal-hal yang bukan masalah paling krusial, maka kita dapat menduga bahwa sasarannya meleset dan RTRW itu tidak akan membawa perbaikan yang mendasar. Demikian pula jika RTRW hanya memuat definisi dan rumusan standar tanpa menegaskan kebijakan yang dipilihnya, maka kita dapat menduga bahwa ia digarap dalam gaya rutin tanpa menyelami masalah nyata yang dihadapinya.
