<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>Suhadi Hadiwinoto</title>
	<atom:link href="http://suhadi.hadiwinoto.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://suhadi.hadiwinoto.org</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<pubDate>Thu, 20 May 2010 07:14:22 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.2</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>PELESTARIAN PUSAKA DAN PENGUATAN BUDAYA</title>
		<link>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/20/pelestarian-pusaka-dan-penguatan-budaya/</link>
		<comments>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/20/pelestarian-pusaka-dan-penguatan-budaya/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 May 2010 07:14:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>suhadi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suhadi.hadiwinoto.org/?p=153</guid>
		<description><![CDATA[PELESTARIAN PUSAKA DAN PENGUATAN BUDAYA.
Pada masa dimana pembangunan ekonomi dan prasarana fisik menjadi prioritas utama, program-program penguatan budaya agak tersisih ke pinggiran. Berbagai sumberdaya digelontorkan untuk mendorong kemajuan ekonomi dan pembangunan prasarana fisik sehingga perkembangan sosial-budaya jauh tertinggal. Perlahan angin baru berhembus.. Angin itu makin menguat pada tahun 2007 saat Presiden mencanangkan upaya menyambut ekonomi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PELESTARIAN PUSAKA DAN PENGUATAN BUDAYA.</strong></p>
<p>Pada masa dimana pembangunan ekonomi dan prasarana fisik menjadi prioritas utama, program-program penguatan budaya agak tersisih ke pinggiran. Berbagai sumberdaya digelontorkan untuk mendorong kemajuan ekonomi dan pembangunan prasarana fisik sehingga perkembangan sosial-budaya jauh tertinggal. Perlahan angin baru berhembus.. Angin itu makin menguat pada tahun 2007 saat Presiden mencanangkan upaya menyambut ekonomi gelombang keempat. Antara lain Presiden menyatakan:” Ekonomi gelombang ke-4, menurut pendapat saya, adalah kelanjutan dari ekonomi gelombang ketiga dengan orientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan budaya dan lingkungan. Tekanan saya justru pada aspek budaya dan warisan budaya atau heritage dan lingkungan. Ajakan itu, pertama, mengembangkan ekonomi kreatif, dengan memadukan ide, seni dan teknologi. Selanutnya ditambahkan &#8220;Kita bisa. Kita tidak boleh kalah dengan bangsa dan negara lain untuk membangun dan mengembangkan ekonomi kreatif ini. Kedua, mengembangkan keunggulan produk ekonomi yang berbasiskan seni budaya dan kerajinan. Kembangkan ekonomi warisan. Benda-benda sejarah dan purbakala kita sangat luar biasa, mari kita kembangkan termasuk tradisinya, adatnya, yang masih kita kenali, agar itu sekali lagi menjadi daya saing dalam ekonomi baru di negara kita.</p>
<p>Ada upaya untuk membangunkan mereka yang sudah lama terlena, bahwa kreativitas, budaya, serta warisan budaya dan lingkungan dapat menjadi pendorong pembangunan ekonomi. Tampaknya pernyataan itu memang lebih ditujukan pada dunia usaha yang kurang memanfaatkan kegiatan, produk dan peninggalan budaya. Kegiatan yang bertumpu pada pemikiran dan karya kreatif belum  diolah dan dikembangkan secara maksimal. Masih banyak peluang yang disia-siakan. Masih banyak aset yang sangat berharga dibiarkan hilang, rusak, punah, terabaikan, tanpa upaya pelestarian yang memadai. Sejalan dengan seruan Presiden itu Kementerian Perdagangan telah mencoba melakukan berbagai tindak lanjut antara lain dengan mengadakan penelitian, inventarisasi, diskusi-diskusi, pembinaan, pameran, dan komunikasi yang intensif. Beberapa komponen tampaknya sudah mulai tergerak, tetapi perjalanan masih panjang.<br />
Bidang pariwisata berusaha memanfaatkan aset budaya sebagai daya tarik kunjungan wisata. Dilancarkan promosi yang menonjolkan kekayaan budaya Indonesia. Tampaknya kampanye itu kurang bernafas panjang dan sekarang gaungnya kurang terdengar lagi.</p>
<p>Perlu diingat bahwa disamping upaya penggarapan manfaat ekonomi dari berbagai potensi budaya perlu ditekankan pula penggarapan pembangunan karakter dan jatidiri bangsa, penguatan kualitas sumberdaya manusia yang tangguh, dinamis, kreatif dan mampu menyelesaikan berbagai masalah dengan bijak. Perlu diingat bahwa sumberdaya budaya tidak hanya menyumbangkan manfaat ekonomi. Lebih penting lagi, dan ini merupakan fungsi utamanya, sumberdaya budaya harus dapat meningkatkan kualitas kehidupan, memperkuat nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Pengembangan ekpresi dan apresiasi budaya akan memperkuat kepekaan pada nilai-nilai, mendorong dinamika, dan meningkatkan kreativitas. Masyarakat yang peka, dinamis, kreatif, dan tahan uji adalah kekuatan utama dalam pembangunan di segala bidang. Dengan masyarakat yang tidak peka menangkap peluang dan tidak peka memahami sistem nilai, masyarakat yang statis tidak punya keinginan untuk maju, masyarakat yang tidak kreatif yang tidak mampu membuat terobosan baru menembus kebuntuan, masyarakat yang cepat putus asa dan cepat menyerah dalam menghadapi tantangan, Indonesia tidak akan mampu membangun dalam dalam arus perubahan global yang semakin cepat. Jika Indonesia ingin maju, kita mutlak memerlukan kualitas manusia yang tangguh itu. Kita lihat banyak bangsa-bangsa yang tidak mempunyai kekayaan alam telah mampu maju pesat, sementara banyak negara yang kaya dengan sumber daya alam tetapi terus berputar-putar tanpa mampu memecahkan masalah yang sekian lama mengungkungnya.</p>
<p>Kualitas sumber daya manusia yang terkandung dalam budaya bangsa merupakan kekuatan utama yang mutlak diperlukan dalam pembangunan di segala bidang. Pertanian memerlukan ketelatenan dan kepekaan memahami gejala alam, industri memerlukan kecermatan dan efisiensi, pembangunan ekonomi memerlukan etika bisnis yang tidak saling mematikan, pemerintahan memerlukan kebijakan manajemen yang adil, pembinaan keluarga perlu dibimbing oleh budi luhur dan kasih sayang, politik harus mampu membangun sinergi bersama tanpa larut berkepanjangan dalam perebutan kursi. Semua itu hanya dapat berkembang dalam budaya yang kondusif, suatu tatanan kehidupan yang positif yang mampu mendorong terus peningkatan kualitas kehidupan masyarakatnya. Budaya yang positif ini tidak terjadi secara kebetulan, yang datang tiba-tiba tanpa dibangun dan diperjuangkan oleh masyarakatnya. Budaya ini merupakan hasil pembangunan budaya yang bersungguh-sungguh. Pada masa Orde baru pembangunan budaya sering ditolak masyarakat seniman dan budayawan karena dipaksakan dalam arah dan bentuk yang digariskan oleh pemerintah, yang kemudian memasung kreativitas yang seharusnya dapat berkembang. Pembangunan budaya yang diharapkan sekarang justru pembangunan yang mendorong kreativitas, yang menjamin berkembangnya proses yang positif dalam perkembangan budaya.</p>
<p>Pembangunan budaya dapat kita bagi dalam dua bagian. Pertama, adalah menghimpun, menghayati, mencintai, dan melestarikan aset budaya yang diraih dari perjalanan sejarah yang panjang di masa lalu. Kedua, memelihara, mengolah dan mengembangkan aset budaya yang ada (yang lama dan yang baru) menjadi kekuatan yang menopang pembangunan kedepan menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan beradab. Pembangunan kedua tanpa menggarap yang pertama, tanpa melestarikan, memahami, dan memanfaatkan pengelaman sejarah adalah seperti orang kehilangan ingatan, orang yang tidak mengenal dirinya, atau orang yang tidak pernah belajar dari pengalamannya. Pemahaman mengenai apa yang telah kita raih di masa lalu menyimpan banyak sekali pelajaran yang berguna, menyimpan bukti sejarah yang penting, menyimpan kenangan bersama (collective memory) yang membangun kebersamaan, menguatkan percaya diri dan keyakinan untuk maju kedepan. Aset ini perlu difahami dan dimanfaatkan masyarakat kita sekarang dan generasi mendatang. Generasi yang akan datang juga mempunyai hak untuk menikmati dan memanfaatkan berbagai aset sejarah dan budaya itu.</p>
<p>Sementara itu upaya pelestarian saja tanpa menghubungkannya dengan kehidupan nyata masa kini, tanpa menyiapkannya sebagai bekal pembangunan kemasa depan adalah seperti pandangan ”katak dalam tempurung” yang berpuas diri dengan dunianya yang sempit tanpa melihat peluang pengembangannya di dunia yang luas, tanpa mengajak masyarakat memahami apa manfaat yang dapat disumbangkannya pada masa kini dan masa depan. Pusaka dari masa lalu jangan dibiarkan sebagai benda lusuh yang tersingkir di sudut ruang yang kumuh dan gelap. Pusaka masa lalu harus dibawa kedalam dinamika kehidupan keseharian masa kini, dan menjadi bagian yang bermakna dalam kehidupan itu. Sesuatu yang sangat bernilai itu harus dapat dinikmati oleh masyarakat dan difahami perannya sebagai bekal pengembangan kehidupan kedepan. Pusaka yang tidak mempunyai makna dan manfaat bagi kehidupan masa kini dan masa depan akan dilupakan dan ditinggalkan oleh masyarakatnya. Karena itu dalam upaya pelestarian aset dari masa lalu kita perlu memahami liku-liku kehidupan masa kini dan kerangka budaya yang menyeluruh. Kita harus memahami kerangka pembangunan budaya yang menyeluruh itu agar kita dapat menempatkan upaya pelestarian sebagai bagian yang bermanfaat. Kita harus turut berbicara mengenai pembangunan budaya kedepan agar sumbangan dari upaya pelestarian aset tidak sia-sia.</p>
<p>Suatu organisasi kecil mungkin ingin membatasi diri pada sektor yang kecil saja, tetapi pemerintahan suatu negara harus melihat gambaran yang menyeluruh dan menggerakkan roda pemerintahannya untuk membangun kedua sisi itu yaitu pelestarian aset masa lalu dan pembangunan budaya ke depan. Jika pemerintah hanya menggarap sisi pelestarian saja, ia mungkin melupakan upaya membangun dinamika ke depan. Sebaliknya jika pemerintah hanya menggarap sisi pembangunan ke depan saja mungkin ia akan tersesat, berputar-putar dan tidak mencapai tujuannya karena melupakan berbagai pengalaman berharga dari masa lalu. Banyak ”pembangunan” yang dengan ceroboh menabrak begitu saja karya yang sangat bernilai yang dibangun dengan susah payah dimasa lalu yang sebetulnya merupakan sumberdaya yang tak terbarukan. Pemerintah harus terus mendorong dan mendukung upaya pelestarian, dan sekaligus menempatkannya dalam perspektif pembangunan kedepan yang menyeluruh. Kedua sisi ini tidak boleh terpisah sendiri-sendiri. Pengkotakan birokrasi tidak boleh memecah belah kehidupan yang utuh. Untuk ini dibutuhkan koordinator yang benar-benar memahami kedua sisinya, dan tidak sekedar melakukan itu karena jabatannya. Kita telah mengalami banyak kesulitan karena tembok-tembok batas yang dibangun oleh ego sektoral.</p>
<p>Bagaimana mengembangkan konsep dan upaya pelaksanaan pendekatan kedua sisi itu perlu dibahas secara mendalam bersama-sama, Peta komprehensif dari kedua sisi itu harus digambar dan ditelaah bersama. Dibutuhkan suatu ”isyarat” Presiden kepada seluruh jajaran birokrasi dan masyarakat luas pada umumnya yang menekankan bahwa:<br />
•	budaya bangsa adalah totalitas cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat, yang merupakan sumberdaya utama dalam pembangunan nasional<br />
•	sumberdaya itu dapat dibangun dari pelestarian aset masa lalu serta pengolahan dan pengembangan masa kini<br />
•	untuk pelestarian perlu diperkuat proses inventariasi, pengkajian, penetapan, perlindungan dan pemanfaatan yang berkesinambungan<br />
•	pelestarian harus digarap sekaligus dalam kerangka pembangunan budaya ke masa depan<br />
•	berbagai lembaga harus memperhatikan dan mendukung tujuan pelestarian dan sekaligus mendorong dinamika penguatan budaya<br />
•	diperlukan koordinasi yang efektif, menembus batas sektor, saling mengisi, saling mendukung<br />
•	diperlukan koordinator yang mampu menyerap aspirasi berbagai fihak dan men-sinergikan kegiatan lintas sektor<br />
•	pembangunan budaya harus masuk kedalam arus utama (mainstream) pem-bangunan, tidak tersisihkan di pinggiran yang statis.<br />
•	para Menteri dan pimpinan lembaga lainnya dituntut untuk menyajikan program lembaganya yang terkait dengan pelestarian dan penguatan budaya.<br />
•	Berbagai organisasi masyarakat diharapkan mengawal dan mendorong gerakan ini.</p>
<p>Jakarta, 20 Mei 2010<br />
Sh/20100520/gelombang ke 4.doc</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/20/pelestarian-pusaka-dan-penguatan-budaya/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Sektor Permukiman dalam RTRW Jakarta</title>
		<link>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/17/sektor-permukiman-dalam-rtrw-jakarta/</link>
		<comments>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/17/sektor-permukiman-dalam-rtrw-jakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 May 2010 03:50:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>suhadi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suhadi.hadiwinoto.org/?p=151</guid>
		<description><![CDATA[MASUKAN UNTUK SEKTOR PERUMAHAN DALAM RTRW
RTRW  dapat merupakan alat ampuh untuk mencapai tujuan perkembangan kota. Agar dapat berfungsi dengan efektif RTRW perlu diisi dengan arahan strategis dan konsep alokasi ruang yang jelas untuk memecahkan masalah krusial dari berbagai sektor. Pada kesempatan ini kita akan meninjau dulu sektor permukiman. Disamping RTRW  menyajikan definisi, rumusan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MASUKAN UNTUK SEKTOR PERUMAHAN DALAM RTRW</strong></p>
<p>RTRW  dapat merupakan alat ampuh untuk mencapai tujuan perkembangan kota. Agar dapat berfungsi dengan efektif RTRW perlu diisi dengan arahan strategis dan konsep alokasi ruang yang jelas untuk memecahkan masalah krusial dari berbagai sektor. Pada kesempatan ini kita akan meninjau dulu sektor permukiman. Disamping RTRW  menyajikan definisi, rumusan dan penetapan ruang suatu sektor seyogyanya digambarkan dulu masalah pokok yang dihadapi sektor tersebut dan kebijakan pokok apa yang ditetapkan untuk menanggulanginya. Tanpa kejelasan kebijakan tersebut maka penetapan ruang dan pengarahan penggunaannya akan terasa seperti tidak berdasar dan hanya sekedar kebetulan saja. Memahami masalah dan kebijakan yang dipilih sangat penting dalam perkembangan kota. Tanpa kejelasan masalah, kebijakan dan program sulit diharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat.</p>
<p>Disamping berbagai upaya pembangunan yang terus digiatkan, masyarakat melihat kenyataan bahwa lahan semakin langka dan mahal untuk menampung pertambahan penduduk dan kegiatannya,  banyak sekali warga yang terpaksa tinggal di permukiman kumuh yang tidak layak, penyediaan prasarana dan sarana kota belum memenuhi kebutuhan, dan beberapa kegiatan belum mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Di bidang perumahan berbagai masalah krusial perlu dikenali dengan cermat. Masyarakat ingin mengetahui kebijakan apa yang ditetapkan untuk menanggulanginya dan bagaimana gambaran pelaksanaannya.  Tentu saja analisis yang panjang lebar tidak perlu dimuat seluruhnya dalam RTRW, tetapi beberapa masalah dan kebijakan harus dapat dijelaskan. Pemecahan masalah permukiman sangat kompleks dan terkait dengan berbagai aspek perkembangan kota secara menyeluruh. Beberapa hal yang akan sangat mempengaruhi perkembangan permukiman dan dampaknya pada penataan ruang adalah:</p>
<p>1.     KEBIJAKAN PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN<br />
1.1.	Kebijakan perkotaan yang adil dan berkelanjutan<br />
1.2.	Kebijakan permukiman untuk semua<br />
1.3.	Kebijakan pertanahan</p>
<p>2.    PERMUKIMAN YANG BERKUALITAS<br />
2.1. Permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan<br />
2.2. Pendapatan dan penghiidupan yang berkembang<br />
2.3. Pengembangan sosial budaya yang harmonis<br />
2.4. Keserasian antar kelompok<br />
2.5. Sektor formal dan informal</p>
<p>3.    SARANA PENDUKUNG.<br />
3.1. Peningkatan kapasitas aparat<br />
3.2. Peningkatan peran serta masyarakat<br />
3.3. Pengembangan kerjasama dengan swasta<br />
3.4. Penyempurnaan peraturan perundangan<br />
3.5 Penataan ruang yang efektif<br />
3.6. Standar perumahan yang realistik<br />
3.7. Teknologi tepat guna</p>
<p>4.	PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA<br />
4.1.	Jakarta Pusat<br />
4.2.	Jakarta Utara<br />
4.3.	Jakarta Timur<br />
4.4.	Jakarta Selatan<br />
4.5.	Jakarta Barat<br />
4.6.	Kepulauan Seribu</p>
<p>1.  KEBIJAKAN PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN</p>
<p>1.1.  KEBIJAKAN PERKOTAAN YANG ADIL DAN BERKELANJUTAN.</p>
<p>Upaya penanggulangan masalah perumahan dan permukiman tidak terlepas dari perkembangan kotanya secara menyeluruh yang menyangkut aspek tataruang, prasarana dan sarana serta ekonomi kota dan kehidupan sosial budayanya. Kota harus memperhatikan keberlanjutan (sustainability)nya di bidang fisik, ekonomi, dan sosial budaya serta keadilan bagi seluruh warganya. Jika salah satu dilupakan akan timbul masalah yang dapat bermuara pada konflik yang sulit diatasi.<br />
Umumnya kota besar menghadapi masalah petambahan penduduk yang pesat akibat migrasi dari desa dan daerah sekitarnya. Pertambahan penduduk yang pesat membawa beban yang berat, tetapi tidak boleh dianggap sebagai suatu bencana yang harus dilawas dengan menutup atau memagari kota. Perpindahan penduduk ke kota besar hanya dapat dikurangi jika terdapat pembangunan dan harapan masa depan di desa dan kota-kota kecil. Pada kenyataannya masuknya mingran ke  kota besar juga membawa tenaga kerja yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan. Tanpa kehadiran mereka kegiatan pembangunan, pemeliharaan kota, dan perkembangan ekonomi tidak dapat berjalan lancar. Diperlukan kebijakan perkotaan yang adil dan berkelanjutan agar semuanya dapat berkembang harmonis.<br />
Kebijakan yang adil juga perlu dirumuskan dengan jelas untuk penyelesaian perumahan kumuh dan permukiman bermasalah. Kebijakan perkotaan yang jelas perlu dirumuskan untuk terbangunnya keserasian permukiman berbagai tingkatan dari yang terendah sampai yang tertinggi sesuai dengan karakter dan kebutuhannya. Perumusannya yang realistik dan aplikabel harus dibangun bersama seluruh stakeholders.  Bagaimana kebijakan dan aplikasi ruangnya harus terbaca dalam RTRW beserta peta-petanya</p>
<p>1.2.	KEBIJAKAN PERMUKIMAN UNTUK SEMUA.</p>
<p>Menurut ketentuan UUD setiap warga negara berhak bertempat tinggal secara layak. Dalam kenyataannya masih banyak warga yang terpaksa tinggal di permukiman yang sangat tidak layak atau ditempat yang tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Tidak berarti bahwa pemerintah harus menyediakan satu rumah gratis untuk setiap keluarga, tetapi pemerintah berkewajiban mengembangkan sistem dimana semua warga berkesempatan tinggal secara layak. Kejelasan ini banyak yang kurang difahami atau sering dilupakan. Adalah keliru jika setiap keluarga menuntut untuk mendapat satu rumah gratis dari pemerintah. Adalah keliru juga jika pemerintah tidak merasa bekewajiban dan bertanggungjawab atas terselenggaranya sistem yang adil agar seluruh warga dapat bermukim secara layak.<br />
Pemda DKI harus memperhatikan nasib dan masalah seluruh warga yang berada di wilayah DKI, tentu saja tidak dalam arti bahwa semua mendapat fasilitas gratis. Yang jelas bahwa seluruh warga itu mendapat perhatian dan perlakuan yang adil dan manusiawi. Warga harus mempunyai kepastian bermukim. Bagi yang mutlak tidak dapat menjangkau rumah milik perlu diusahakan tersedianya rumah sewa yang layak dan terjangkau. Bagi warga lanjut usia dan penderita cacat yang tidak dapat bekerja disediakan wisma sosial yang diatur tersendiri. Warga yang terkena bencana alam, korban kebakaran atau kecelakaan mendapat bantuan darurat dan kemudahan dalam memulihkan kehidupan normalnya, Bagaimana persisnya masalah ini diselesaikan perlu dirumuskan dengan jelas.<br />
Pemda DKI memperhatikan seluruh warganya dari yang termiskin sampai yang terkaya. Dikembangkan sistem permukiman dimana berbagai tingkat masyarakat dapat harmonis bermukim saling mengisi tanpa saling mengganggu. Perlu dikembangkan subsidi silang antar berbagai strata itu. Anggaran dan subsisi banyak digunakan untuk membantu lapisan dibawah.</p>
<p>1.3.  KEBIJAKAN PERTANAHAN</p>
<p>Tanah atau lahan merupakan aset perkotaan yang tidak bertambah sementara penduduk dan kegiatannya terus berkembang. Pengelolaan tanah perkotaan memerlukan penegasan kebijakan tanah perkotaan (urban land policy) yang tampaknya belum begitu dikembangkan karena sekarang perhatian dipusatkan pada aspek registrasi atau pendaftaran tanah. Setelah kebijakan tanah perkotaan dirumuskan, tentu saja perlu disepakati bagaimana strategi dan mekanisme pelaksanaannya.<br />
Dengan keterbatasan lahan pembangunan perlu dipertimbangkan peningkatan kepadatan tanpa mengabaikan pelestarian lingkungan. Apakah telah dirumuskan panduan peningkatan kepadatan di sektor formal dan informal agar tidak menurunkan dan merusak kualitas serta keberlanjutan lingkungan? Bagaimana caranya mengatasi tarik menarik kepentingan yang berbeda agar terwujud perkembangan yang adil dan berkelanjutan. Sekarang kerumitan ini banyak dilihat sebagai sesuatu yang biasa saja, yang remeh, yang tidak bermasalah, dan seolah-olah semuanya akan beres dengan sendirinya.<br />
Sementara itu terdapat jutaan rakyat miskin yang tidak terbawa dalam penataan kota dan tinggal tersisih ditepi dan di jalur sungai, di kolong jembatan, dirawa dan daerah banjir, di jalur hijau dan daerah terlarang. Lahan permukimannya tidak didukung hak pemilikan tanah yang sah. Masalah ini tentu saja harus ditanggulangi. Harus dimulai upaya penanggulangan yang realistik, yang bersifat mendidik dan sekaligus menertibkan serta memberi jalan keluar. Perlu diusahakan “kepastian bermukim”. Tindakan represif yang hanya menggusur saja tidak akan menyelesaikan persoalannya. Ada beberapa contoh penanganan tetapi belum mendapat perhatian yang serius.<br />
Mengenai penggunaan tanah yang tidak semestinya, masyarakat banyak bertanya: ”Sebetulnya instansi mana yang paling bertanggungjawab jika tanah negara diserobot? Siapa yang paling bertanggungjawab untuk mengatasinya dengan bijak dan efektif? Siapa yang harus mengembangkan kebijakan dan pola-pola pelaksanaannya?”</p>
<p>2.  PERMUKIMAN YANG BERKUALITAS</p>
<p>2.1.  PERMUKIMAN YANG SEHAT. AMAN, DAN BERKELANJUTAN</p>
<p>Sehat dan aman merupakan kriteria utama bagi suatu permukiman. Permukiman harus bebas dari gangguan dan ancaman penyakit, bebas polusi, terlindung dari bahaya kebakaran, bencana alam dll. Persyaratan sehat dan aman ini belum dapat sepenuhnya dipenuhi, terutama pada permukiman informal masyarakat berpenghasilan rendah. Beberapa lingkungan kumuh telah diperbaiki melalui perbaikan kampung, tetapi bagian-bagian yang sangat parah justru belum digarap dengan alasan tidak ingin menyentuh permukiman yang bermasalah pemilikan tanah dan peruntukan yang tidak sesuai. Permukiman kumuh terus meluas dan pada suatu ketika dapat menjadi bom waktu yang berbahaya. Sebagian masyarakat dan aparat melihat situasi itu sebagai hal yang wajar-wajar dalam situasi ekonomi seperti sekarang.<br />
Diperlukan program yang secara bertahap dan terukur mampu menanggulangi permukiman kumuh ini secara tuntas. Penataan kawasan bermasalah tidak berarti melegalisasi semua pelanggaran, tetapi mencari penyelesaian yang adil dan rasional. Melalui kajiam yang cermat, sebagian dapat diselesaikan in situ, sebagian ditangani dengan relokasi. Beberapa bagian memerlukan perbaikan dan sebagian lagi perlu diremajakan<br />
Di kawasan lain meskipun tidak segawat masalah di permukiman kumuh kualitas lingkungannya perlu mendapat perbaikan baik dari segi tata lingkungan, amenity, dan estetika. Penghijauan dan fasilitas umum perlu ditingkatkan untuk mencapai standar.<br />
Permukiman MBR, golongan menengah dan atas masing-masing perlu mendapat tempat yang seimbang dan selaras dengan kebutuhannya.	</p>
<p>2.2.  PENDAPATAN DAN PENGHIDUPAN YANG BERKEMBANG</p>
<p>Bagi seluruh tingkatan masyarakat permukiman tidak hanya merupakan tempat tinggal saja, tetapi harus juga menyediakan fasilitas pelayanan bagi penduduknya seperti sekolah, kinik, tempat ibadah, pasar, warung, apotik, bank, pompa bensin dsb. Bagi permukiman MBR hubungan dengan tempat kerja sangat penting. Tersedianya tempat kerja yang menyatu atau dekat dengan tempat tinggal akan sangat positif bagi MBR. Pada beberapa rusun murah lantai bawah disediakan untuk usaha kecil. Beberapa rusun murah tidak dapat menarik karena terlalu jauh dari tempat kerja atau biaya transportnya terlalu tinggi. MBR yang dipindahkan ke rusun murah tidak boleh kehilangan pekerjaannya atau menurun pendapatan bersihnya. Terutama pada permukiman berskala besar kesempatan kerja sangat perlu disediakan.<br />
Embryo kegiatan ekonomi di perkampungan perlu dipupuk dan dipelihara untuk memungkinkan pertumbuhan ekonomi rakyat tanpa mengganggu lingkungannya. Pola ini berbeda dengan penanganan daerah mapan seperti Menteng dan Kebayoran dimana lingkungan hunian tidak boleh diganggu oleh kegiatan usaha/ komersial. Masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi banyak yang menginginkan tempat tinggal tenang terpisah dari tempat kerja. Kebutuhan ini juga perlu ditanggapi dengan baik. Para perencana dan perancang harus peka menjawab berbagai kebutuhan yang berbeda itu. Dalam alokasi ruang berapa hektar yang disediakan untuk permukiman di suatu lokasi harus difahami pula jenis permukiman. kegiatan didalamnya, dan bagaimana mengembangkannya.</p>
<p>2.3.  PENGEMBANGAN SOSIAL BUDAYA YANG HARMONIS</p>
<p>Ruang kota disamping merupakan ruang untuk melakukan kegiatan fisik dan memenuhi kebutuhan fisik juga harus merupakan ruang untuk mengembangkan kehidupan yang luhur. Lingkungan permukiman dan ruang kota pada umumnya disamping memenuhi persyaratan fisik juga harus memungkinkan berkembangnya interaksi sosial yang harmonis, yang menghormati keadilan, kesetaraan antar warga, kebersamaan, dan persaudaraan. Para perencana dan pengelola ruang permukiman/kota harus dapat menterjemahkan ini kedalam penataan ruang. Para perencana dan pengelola ruang banyak memperhatikan aspek sanitasi, efisiensi, kenyamanan dan estetika, tetapi sering melupakan bahwa perwujudan ruang dapat memudahkan atau mempersulit interaksi sosial yang sehat. Standar ruang yang formal belum banyak terkait dengan kebutuhan ini.<br />
Disamping interaksi sosial yang harmonis, lingkungan permukiman dan ruang-ruang kota pada umumnya harus dapat merangsang dan memungkinkan meningkatnya kualitas kehidupan dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Kepekaan warga perlu terus diasah untuk mengapresiasi, megekspresikan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya dengan baik. Ruang kota dan kehidupan lingkungan jika ditata dan dikelola dengan baik dapat mendukung kehidupan budaya yang semarak. Keberagaman etnik dan budaya warga dapat membantu terbangunnya kehidupan budaya yang semarak dan dinamis. Sayang sekali aspek kehidupan sosial budaya ini belum mendapat perhatian para perencana dan pengelola ruang kota dan permukiman.</p>
<p>2.4.  KESERASIAN ANTAR KELOMPOK</p>
<p>Konsep Bhinneka Tunggal Ika harus berlaku sampai lapisan terbawah dalam lingkungan permukiman. Perlu dihindari segregasi permukiman berdasar kelompok etnis agar tidak tumbuh kecemburuan yang dapat memicu konflik sosial. Upaya ini tidak cukup hanya dikendalikan dengan peraturan formal, tetapi harus didukung oleh kesadaran pribadi dan kesadaran kelompok yang matang. Tidak berarti bahwa setiap kelompok harus meninggalkan identitas dan jatidiri kelompoknya, tetapi perlu diusahakan agar tidak terbangun permukiman eksklusif yang hanya dihuni oleh kelompok tertentu, yang menolak kehadiran kelompok lainnya.<br />
Integrasi tersebut juga perlu diupayakan pada kelompok tingkat pendapatan yang berbeda. Memang disadari akan sulit untuk menghadapkan secara langsung perbedaan yang sangat kontras, tetapi perlu selalu diusahakan agar praktek penataan ruang dan pemasaran tidak terlalu segregatif. Tren yang berkembang sekarang sudah terlalu berlebihan, seolah-olah masyarakat miskin sama sekali tidak boleh terlihat dari permukiman kaya. Sikap ekstrim dari developer yang ingin menempatkan MBR sejauh mungkin dari cluster yang kaya perlu dikendalikan dan diperlunak. Perlu dikembangkan pendekatan yang lebih halus agar jenjang pendapatan tadi dapat lebih saling mendekat tanpa saling mengganggu. Perlu dicari jalan tengah yang dapat diterima keduabelah fihak. Prinsip ini tidak cukup hanya diucapkan tetapi harus dicoba sungguh-sungguh dalam pelaksanaan.<br />
Kecenderungan dalam alokasi pembangunan permukiman 1 (mewah) :3 (sedang) :6 (murah)  saat ini sering menempatkan jenis “6” jauh diluar kota. Hal ini harus dicegah. Jenis “6” tersebut harus tetap berada dalam satu kesatuan yang utuh. Demikian pula dalam proyek peremajaan perlu dilaksanakan konsep “membangun tanpa menggusur” dimana para penghuni lama mendapat kesempatan untuk tetap bermukim dilokasi tersebut. Apakah konsep ini telah dicoba dengan sungguh-sungguh di suatu daerah peremajaan?<br />
Permukiman merupakan ruang daur hidup manusia. Permukiman merupakan tempat bermukim bagi warga dari berbagai kelompok umur, mulai dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa, dan usia lanjut, termasuk mereka yang menderita kelainan atau cacat. Pada ruang luar, ruang dalam, maupun ruang transisi seluruh golongan umur tadi harus mendapat perhatian, akses, dan pelayanan yang memadai. Karena para perencana dan pengambil keputusan pada umumnya adalah orang dewasa, mereka sering melupakan kebutuhan anak-anak dan kelompok lanjut usia. Demikian juga penderita cacat sering dianggap sebagai sesuatu diluar sistem normal yang tidak wajib disediakan pelayanannya. Beberapa kota yang progresif telah mulai menyediakan kebutuhan itu dalam penataan ruang dan permukimannya, tetapi kota lain belum menegaskannya sebagai kebijakan harus ditaati oleh aparat, pengembang, dan pelaku lainnya. </p>
<p>5.  SEKTOR FORMAL DAN INFORMAL</p>
<p>Dalam konsisi sosial-ekonomi sekarang berbagai kegiatan dan kehidupan masyarakat ada di sektor informal. Sektor formal pada masyarakat yang mapan harus dapat serasi berdampingan dengan sektor informal. Prinsip ini harus terwujud dalam penataan ruang kota, dimana kedua sisi itu harus berjalan seiring. Para perencana harus mencari jalan keluar yang adil dan rasional untuk mewujudkan integrasi itu. Saat ini apa yang terjadi di lapangan lebih banyak merupakan suatu kebetulan, atau hasil tawar menawar yang tidak transparan.<br />
Diperlukan kebijakan yang jelas disertai petunjuk pelaksanaan yang rasional, tidak hanya sesuatu yang tampak manis tetapi tidak dilaksanakan. Sementara itu berbagai sarana bersubsidi yang disediakan juga harus dikontrol dengan cermat agar tidak beralih ketangan yang tidak berhak. Sistem kontrol pada berbagai sektor pembangunan masih belum berkembang seperti yang diharapkan. Disatu sisi Pemda harus memperhatikan dan membantu sektor informal, tetapi di sisi lain Pemda juga harus mampu mengendalikan tatacara dan batasannya. Bagaimana mengembangkan pengendalian itu agar dapat benar-benar efektif masih merupakan pertanyaan besar dalam penataan ruang dan pembangunan permukiman.</p>
<p>3.  SARANA PENDUKUNG</p>
<p>3.1.  PENINGKATAN KAPASITAS APARAT</p>
<p>Tanpa mengabaikan berbagai hasil pembangunan, tidak dapat disangkal bahwa kinerja berbagai instansi belum optimal dalam menanggulangi masalah permukiman yang begitu kompleks. Perumusan kebijakan dan pengembangan mekanisme  pelaksanaannya di berbagai sektor masih perlu dipertegas. Kesungguhannya dan konsistensinya untuk mencapai tujuan kadang dipertanyakan. Demikian pula kemampannya untuk berkomuni-kasi dan mengembangkan proses partisipatif masih belum optimal. Diperlukan suatu perubahan yang mendasar dalam manajemen utnuk membangun aparat yang efektif, yang cermat dan tajam dalam perumusan kebijakan, konsisten mencapai tujuan, dan dapat bekerja bersama masyarakat dengan baik.<br />
Perubahan ini tidak dapat terjadi hanya dengan instruksi dan pengarahan. Diperlukan suatu gerakan pembaharuan yang efektif dengan dorongan dan bimbingan yang konsisten dari atas, serta keyakinan dan semangat tinggi dari bawah. Dalam penyiapan RTRW DKI beberapa rumusan kebijakan, terjemahannya dalam penataan ruang, serta proses partisipatifnya masih dipertanyakan masyarakat. Untuk mendorong perubahan yang efektif sejak lama telah diusulkan beberapa kegiatan percontohan untuk men-test kebijakan dan melatih aparat menangani pembangunan dengan pendekatan baru. Aparat dapat berlatih melalui ”learning by doing” bersama berbagai stakeholders. Proses ini sering lebih efektif jika dibandingkan dengan rapat formal berkepanjangan dimana masing-masing instansi bersikap defensif. Sangat dianjurkan untuk mengembangkan proses learning by doing di lapangan daripada terus termanggu-manggu dalam keraguan.<br />
Diperlukan beberapa penyesuaian pada pola pemerintahan dan pembangunan yang merakyat. Dinas Perumahan perlu menyesuaikan diri pada pembangunan permukiman partisipatif yang akan semakin berkembang serta menanggulangi permukiman bermasalah yang selama ini belum tertangani. Kawasan bermasalah harus ditangani dengan bijak, adil, dan rasional agar secara bertahap masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan. Penanganan ini membutuhkan gaya kelembagaan dan personil yang berbeda. Dalam berbagai penyesuaian pelu dijaga agar struktur kelembagaan tetap ramping dan efektif. Apakah Biro Organisasi &#038; Tatalaksana dan Badan Diklat DKI telah menyiapkan proses pembaharuan ini? Apakah sudah ada upaya kreatif menuju kearah itu?<br />
Sementara itu perlu dipertimbangkan juga fungsi perusahaan daerah untuk melakukan usaha pengembangan yang mempunyai misi mendukung perkembangan yang diprioritaskan dalam rencana kota. Pola ini belum begitu tampak mengemuka. Seharusnya PD Sarana Jaya dll dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan yang mendukung strategi perkotaan, yang tentunya juga harus digarap dalam kelayakan bisnis yang wajar. Sementara itu perlu dipertimbangkan apakah pengelolaan hasil pembangunan rusun dan aset milik pemerintah lainnya dapat dikerjakan oleh suatu badan usaha profesional yang terampil dalam estate management.</p>
<p>3.2. PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT</p>
<p>Pembangunan perumahan dan permukiman tidak dapat seluruhnya dipikul pemerintah. Pemerintah telah mencoba menanggulangi dengan berbagai program, tetapi jelas bahwa kecepatan penanganannya masih jauh lebih rendah daripada kebutuhan yang terus meningkat. Masyarakat harus turut berperan aktif dalam pembangunan itu. Pendapatan MBR perlu ditingkatkan melalui upaya pengembangan usaha kecil dsb. Pembangunan perumahan MBR perlu berdampingan dengan upaya pengembangan usaha Meskipun pendapatan MBR sudah meningkat tetapi mereka tetap dalam kesulitan jika harus menunggu menabung sangat lama untuk mendapat rumah. Diperlukan tersedianya kredit pemilikan rumah atau kredit pembangunan rumah. Beberapa subsidi telah diluncurkan bersama paket-paket kredit itu. Perlu dikaji dengan sekasama seberapa jauh subsidi tersebut telah mendorong produktivitas dan manfaat bagi masyarakat.<br />
Dengan tersedianya kredit pemilikan atau kredit pembangunan rumah masih ada satu masalah lagi karena MBR tidak mempunyai agunan untuk mengambil kredit dari bank. Diperlukan adanya suatu fasilitas dana penjaminan pinjaman dimana MBR dapat menggunakan fasilitas itu jika sudah melalui proses pembinaan dan pembuktian bahwa mereka cukup bertanggung-jawab dan mempunyai pendapatan yang dapat diandalkan. Asuransi kredit komersial melalui Askrindo dirasa masih terlalu berat dan rumit bagi MBR. Dengan tersedianya pembinaan dan dana penjaminan diharapkan pembangunan perumahan swadaya dapat lebih bergairah dan masyarakat dapat lebih tertib membangun. Jika terdapat kesulitan prosedural untuk dukungan APBN pada sistem dana penjaminan, perlu dipertimbangkan dana non APBN atau pengelolaan lain yang memungkinkan.<br />
Biasanya MBR secara perorangan (individual) kurang aktif berperan serta karena mereka tidak memahami liku-liku pembangunan permukiman permukiman, perencanaan, pemborongan, pengawasan, perizinan, pertanahan, perkreditan dan berbagai kerumitan lainnya.  Mereka dapat lebih berperan jika bergerak secara berkelompok didampingi oleh fasilitator yang mendampingi mereka dalam memahami masalah bersama, menggali kemungkinan pemecahan masalah, mengenali kemampuan sumberdaya-peluang-dan hambatan, mengukur konsekwensi anggaran dan beban lain yang harus dipikul, menyepakati lokasi dan desain, mengelola dan mengawasi pelaksanaan, mengurus perizinan, mengurus aplikasi kredit dsb. Proses pendampingan ini akan lebih efisien jika dilaksanakan berkelompok. Dengan proses pendampingan ini masyarakat akan terbantu, pemerintah juga terbantu dengan pembangunan permukiman yang tertib, dan bank juga terbantu dengan terjaringnya nasabah yang siap dan bertanggungjawab. Jika pemerintah ingin meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembanguan permukiman maka salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah terselanggaranya pendampingan oleh para fasilitator itu. Upaya ini sudah digarap pada beberapa kasus tertentu tetapi belum dikembangkan secara luas dan sistematik.</p>
<p>3.3.  PENGEMBANGAN KERJASAMA DENGAN SWASTA.</p>
<p>Dalam pembangunan perumahan golongan menengah keatas sudah jelas pengusaha swasta sangat berperan. Untuk golongan menengah bawah perusahaan swasta turut berperan dalam pembangunan rumah sederhana dan juga dalam pembangunan rumah susun bersubsidi. Rumah susun non subsidi untuk karyawan muda dan para sekretaris juga telah banyak berlangsung. Rumah susun untuk golongan menengah ini merupakan upaya realistik untuk mendorong permukiman keatas. Mereka mampu dan merasa cocok dengan kehidupan di rumah susun. Rumah susun untuk MBR secara nyata masih diluar jangkauan pendapatan mereka sehingga memerlukan subsidi pemerintah yang tinggi.<br />
Untuk pembangunan rumah dengan fasilitas subsidi untuk kelompok tertentu harus dipastikan bahwa rumah bersubsidi itu tidak jatuh pada kelompok yang lebih tinggi. Harus dipastikan bahwa jika pembeli pertama meninggalkan rumah maka rumah itu dijual kembali kepada otorita perumahan. Di Indonesia sering terjadi pemindahan hak rumah bersubsidi kepada mereka yang diluar kelompok sasaran. Dalam praktek sebagian besar hunian rumah susun bersubsidi telah berpindah tangan kepada mereka yang bukan kelompok sasaran. Jika ini terjadi berkepanjangan maka upaya pemerintah untuk membantu MBR akan “bocor” terus dan target pengentasan MBR tidak akan tercapai. Sia-sia pemerintah mengeluarkan subsidi yang banyak jika akhirnya hanya dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu. Setiap pengadaan fasilitas subsidi harus dijamin bahwa tersedia mekanisme pengaman yang memastikan bahwa subsidi itu tidak bocor ke tangan mereka yang tidak berhak pada masa itu maupun pada masa yang akan datang.<br />
Dalam kerjasama dengan swasta dapat diberikan insentif berupa kredit lunak, pengurangan pajak, kemudahan perizinan, izin kelebihan KLB, atau dapat juga pengadaan lahan siap bangun yang dibebaskan dulu oleh pemerintah dan kemudian dilelang kepada swasta untuk pembangunan yang sesuai dengan program pemerintah. Perlu dikembangkan berbagai insentif yang betul-betul merupakan perangsang yang menarik untuk swasta. Perlu ada keseimbangan antara insentif yang diberikan kepada swasta dan manfaat yang diberikan untuk kepentingan umum. Fasilitas insentif dapat diprioritaskan untuk lokasi strategis yang ditetapkan dalam RTRW.</p>
<p>3.4.  PENYEMPURNAAN PERATURAN PERUNDANGAN</p>
<p>Saat ini ada beberapa hal di bidang permukiman yang belum diatur dalam peraturan, dan ada pula yang sudah ada peraturannya tetapi belum dilaksanakan dengan baik. Langkah perbaikan pertama yang paling sederhana adalah dengan menegakkan dan melaksanakan peraturan yang ada secara optimal. Dalam penataan ruang dan pembangunan permukiman ada banyak peraturan/ketentuan yang belum diterapkan sebagaimana mestinya. Intensifikasi penegakan hukum dapat diperkuat dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengamatan dan pelaporan yang intensif. Perlu diatur mekanisme yang efektif dan efisien penyertaan itu. Saat ini banyak warga masyarakat yang kurang bersemangat berpartisipasi karena banyak masukan mereka yang kurang mendapat perhatian dan tindak lanjut.<br />
Sementara itu kekosongan peraturan di bidang tertentu perlu segera diisi agar masyarakat, praktisi dan instansi pemerintah jelas memahami apa yang boleh dan tidak boleh. Perlu dikembangkan peraturan yang adil, rasional, dan mempertimbangkan situasi nyata di masyarakat. Perlu lebih banyak peraturan yang mengarahkan dan membimbing dengan jalan keluar yang jelas. Perlu dikurangi peraturan yang hanya bersifat mengekang dan menghukum, tidak mendorong inovasi yang kreatif. Biro Hukum dan para penentu kebijakan perlu lebih terbuka berkomunikasi dengan masyarakat. Apakah berbagai kesenjangan peraturan perundangan dalam permukiman dan perkembangan kota sudah sempat diinventarisasi dan dijadualkan penggarapannya?</p>
<p>3.5.  PENATAAN RUANG YANG EFEKTIF.</p>
<p>Berbagai kebutuhan hidup warga kota berlangsung dalam ruang-ruang kota. Supaya berbagai kegiatan itu tidak saling bertabrakan dan tidak saling mengganggu, maka diusahakan penataan ruang kota yang mengakomodasikan berbagai kebutuhan dan kegiatan yang berbeda itu. Dalam penataan ruang terjadi perbenturan dan perebutan alokasi ruang kota yang terbatas. Para perencana dan pengambil keputusan harus dapat menetapkan rencana yang adil dan rasional. Perencanaan harus dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat. Istilah “partisipatif” ini setiap hari diucapkan tetapi dalam prakteknya masih terdapat banyak perbedaan dalam penafsirannya. Pemahaman dan pelaksanaan proses partisipatif ini perlu segera disepakati dan ditetapkan dengan peraturan supaya tidak terjadi konflik-konflik yang tidak perlu. RTRW harus memperjelas rumusan ini.<br />
Disamping proses perencanaan yang partisipatif, RTRW itu perlu dikawal dan dikendalikan secara partisipatif pula. Diperlukan sistem monitoring dan pengendalian yang kuat agar rencana tataruang dapat dilaksanakan dengan efektif dan konsisten. Jika tidak maka rencana kota hanya akan tinggal sebagai “macan ompong” saja. Rencana kota seharusnya tidak hanya referensi pasif, yang dilihat pada waktu memberi izin (yang juga sering dilupakan). Rencana kota harus men-trigger program pembangunan untuk melaksanakannya. Sering terdapat kesenjangan antara rencana kota yang tinggal sebagai suatu ”keinginan” atau ”impian”, dengan program pembangunan yang kurang mempertemukan kerangka waktunya.<br />
Dalam penataan ruang disamping alokasi luas dan penetapan lokasinya perlu diperhatikan jenis dan proses pengembangannya. Kita kenal jenis pengembangan yaitu (i) perbaikan, (ii) peremajaan, (iii) konservasi/pemugaran, (iv) pemeliharaan kawasan mantap, dan (v) pembangunan baru; yang masing-masing berbeda dalam karakter, proses, dan aturan pengembangannya. Pada beberapa lokasi dapat terjadi bahwa masing-masing jenis itu terkumpul dalam kawasan tertentu yang spesifik, tetapi ada pula kemungkinan bahwa jenis-jenis pengembangan itu bercampur dalam kawasan yang sama. Para perencana perlu sangat berhati-hati dalam penetapan batas kawasannya agar masing-masing jenis pengembangan itu tidak saling mengganggu.<br />
Demikian pula pada penetapan peruntukan industri, pusat perdagangan, industri, pergudangan, pelabuhan, kawasan hijau dsb harus difahami benar proses, pelaku, sumberdaya, dan kerangka waktu yang akan terkait. Itu semua tidak sesederhana melatakkan warna-warna merah-kuning-hijau.</p>
<p>3.6.  STANDAR PERUMAHAN YANG REALISTIK.</p>
<p>Kita semua ingin berusaha agar terwujud keadilan sosial bagi semua warga dan tidak ada lagi bagian masyarakat yang terpaksa tinggal di permukiman yang tidak layak. Berbagai upaya perbaikan harus dapat menolong sebanyak mungkin warga yang dalam kesulitan. Tidak adil jika kita mengalokasikan anggaran yang terlalu besar pada sebagian kecil warga sementara sebagian besar warga masih jauh lebih menderita. Saat ini jutaan warga masih tinggal di gubuk kumuh dengan luas 2&#215;3 meter atau 3&#215;4 meter dengan atap plastik tipis berlantai tanah. Mereka adalah kelompok paling menderita yang harus segera ditolong.<br />
Beberapa politikus berpendapat bahwa rumah sederhana dengan standar 18 m2 itu tidak manusiawi bagi satu keluarga yang normal. Tentu saja ini tidak memuaskan jika kita biasa memakai “ standar gedongan”. Tetapi jika kita mencoba melihat dari kenyataan riil dimana semula mereka tinggal pada gubuk 6 m2 yang tidak sehat, berlantai tanah, tanpa sanitasi, maka perpindahannya ke rumah sehat seluas 18m2 dengan lantai padat dengan sanitasi yang baik, dan juga tidak perlu takut lagi digusur-gusur,  merupakan perbaikan yang sangat berarti, yang merupakan langkah awal mereka menapak ke masa depan. Jika dipaksakan standar luas minimum 36 m2 dengan biaya yang jauh lebih mahal berarti jumlah yang dapat dibangun akan jauh lebih sedikit dan semakin banyak lagi warga miskin yang tidak bisa bertempat tinggal secara layak.<br />
Banyak pengalaman dari negara lain dimana mereka mulai dengan standar awal yang sangat sederhana dan berangsur-angsur meningkatkan ke standar yang lebih baik. Untuk dapat membantu sebanyak mungkin warga yang sangat terpuruk, diusulkan untuk pada tahap awal digunakan standar yang sederhana dan secara berkala ditingkatkan menjadi lebih baik. Hal ini juga berlaku untuk luas kaveling minimum agar tidak terlalu luas  dan standar bahan bangunan agar tidak terlalu ketat.</p>
<p>3.7.  TEKNOLOGI TEPAT GUNA</p>
<p>Perlu dicari terobosan teknis dari segi rancang bangun maupun penyediaan/pengolahan bahan bangunan yang murah dan kuat dan dapat dikerjakan secara sederhana. Perlu dikembangkan desain yang efisien dan tepat guna yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Perlu dipertimbangkan bahan-bahan daur ulang dan konstruksi “knock-down” yang fleksibel. Lembaga penelitian bangunan perlu lebih komunikatif, unit-unit pemda perlu lebih memanfaatkan dan menyebarkan hasil-hasil penelitian. Saat ini berbagai lembaga tersebut terasa masih sangat jauh dari masyarakat yang membutuhkannya. Fasilitator dari lembaga swadaya masyarakat sangat diperlukan untuk menjembatani masyarakat berpenghasilan rendah untuk inovasi teknis tersebut. Dimanfaatkannya inovasi baru mungkin akan membawa sistem dan wajah baru dalam perumahan MBR dan juga penataan ruang permukimannya.</p>
<p>4.  PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA</p>
<p>4.1.  PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA PUSAT</p>
<p>Kesenjangan yang sering dijumpai dalam RTRW adalah keinginannya untuk segera menetapkan pola yang dikehendaki pada peta dengan dilengkapi definisi dan arahan yang normatif. Jarang sekali dijelaskan masalah pokok yang dihadapi, bagaimana alternatif penyelesaian, mana prioritas yang dipilih dan bagaimana melaksanakannya.<br />
Kita semua menyadari bahwa kegiatan pemerintahan, jasa dan perdagangan banyak berlokasi di Jakarta Pusat. Dengan maraknya pembangunan untuk kegiatan bisnis maka sarana permukiman banyak yang dibongkar dan tergusur kedaerah pinggiran. Jumlah penduduk Jakarta Pusat berkurang. Banyak kawasan tak berpenduduk yang menjadi ”daerah mati” yang menakutkan di malam hari. Bagaimana kebijakan Pemda untuk menghidupkan kembali kawasan itu dan mengisinya dengan campuran permukiman yang semarak dengan kegiatan kehidupan komnitas? Memang ada beberapa pembangunan permukiman tetapi semua terjadi secara kebetulan, bukan akibat dari suatu kebijakan dan perencanaan yang jelas dan efektif. Upaya menarik permukiman kembali kedalam kota tidak berarti kita mendorong perkembangan campur aduk tanpa aturan. Upaya itu harus disertai dengan arahan penentuan ruang apa/dimana yang harus didorong, dan apa/dimana yang harus dihambat dengan rumusan insentif/disinsentifnya? Pertanyaan itu berlaku misalnya pada jalur-jalur yang sekarang peruntukannya adalah perkantoran murni seperti jl Kebon Sirih dan Thamrin, serta daerah peremajaan seperti Tanah Abang, Senen, dll.<br />
Dahulu pernah dicanangkan kebijakan ”membangun tanpa menggusur” dimana diusahakan bahwa penghuni lama kawasan yang terbongkar akan berksempatan untuk tetap bermukim menempati sebagian dari hasil peremajaan itu. Prinsip ini sudah lama tidak terdengar dan seolah sudah dilupakan. Apakah Pemda masih ingin menerapkan atau setidaknya mencoba untuk menerapkan prinsip ini? Apakah peraturan dan mekanismenya sudah disiapkan?<br />
Bagaimana dengan ketetapan kawasan permukiman Menteng sebagai kawasan konservasi/pemugaran?  Barangkali kelonggaran dapat diberikan pada jalur Jl Cokroaminoto sampai pertemuan jl Wahid Hasyim, tetapi jalur Jl Imam Bonjol-Diponegoro yang sangat berkualitas perlu dipertahankan, yang sekarang sudah berangsur menyusup justru beberapa kantor pemerintah dan pengurus partai. Jika para pengendali sudah melemah semangatnya bisa diduga bahwa ketetapan konsrvasi itu akan cepat luntur.<br />
Bagaimana dengan kawasan permukiman mantap? Apakah akan dipelihara sebagai permukiman mantap atau akan segera dilepaskan menjadi kawasan komersial? Apakah upaya yang dilakukan Pemda untuk mempertahankan kawasan mantap itu? Jika Pemda ingin melepaskan sebagian kawasan mantap itu, bagaimana kriteria kawasan yang harus dipertahankan dan mana yang boleh dilepas?<br />
Bagaimana pertambahan penduduk di permukiman infomal dapat berlangsung tanpa mengorbankan kualitas dan pelestarian lingkungan? Apakah pemadatan kampung mutlak dilarang, ataukah ada solusi teknis yang dapat ditempuh? Apakah sudah ada bimbingan dan pengaturannya? Apakah kawasan perbaikan kampung mutlak tidak boleh diremajakan, ataukah dapat digarap perbaikannya dengan tanpa menggusur penghuni lama? Apakah kepastian bermukim dapat dijamin?</p>
<p>Tanggapan pada pasal 101 draft RTRW<br />
a.	Penanganan kawasan kumuh berat dan sedang serta tepi sungai dan rel kereta api sebaiknya tidak diikat mati harus dijadikan permukiman horizontal atau vertikal degan peremajaan atau perbaikan. Seyogyanya sikap itu ditetapkan lokasi per lokasi berdasarkan keadaan setempat, potensi serta peluang nyata yang ada.<br />
b.	Kawasan Menteng perlu dipertegas batasan dan kriterianya / Kawasan Gambir perlu klarifikasi apakah akan ditetapkan untuk bangunan pemerintahan ataukah boleh untuk swasta / Kawasan Sawah besar rasanya bukan kawasan pemugaran, kecuali bangunan tertentu.<br />
c.	Jika benar demikian harus jelas dan konsisten pelaksanaannya<br />
d.	Ini pernyataan normatif yang tidak punya kekuatan apa2, kecuali jika mempunyai batasan ukuran dan waktu pencapaian.<br />
e.	Perlu klarifikasi batasan bentuk dan fungsi bangunan di Menteng serta penegakan hukumnya. Saat ini masih simpang siur.</p>
<p>Tanggapan pada pasal 102 draft RTRW<br />
a.	Apa yang dimaksud dengan kalimat pada butir a?<br />
b.	Apakah berarti bahwa di kelurahan Petamburan, Karet Tengsin, Bendungan Hilir, Tanah Tinngi, Kp Rawa, Kebon Melati semuanya harus permukiman vertikal / Apakah diluar kelurahan itu tidak boleh permukiman vertikal / Apakah statement itu tidak berarti karena didalam dan diluar kelurahan itu boleh dan tidak boleh permukiman vertikal?<br />
c.	Mengapa perbaikan bangunan melalui Tribina diletakkan pada pasaf 102 yang mengatur permukiman vertikal?</p>
<p>4.2.  PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA UTARA</p>
<p>Banyak bagian wilayah Jakarta Utara yang sangat rendah, bahkan ada yang berada dibawah permukaan laut. Dalam konsep pengembangan ”Barat-Timur”, kawasan Utara memang ditunda pengembangannya karena memerlukan investasi prasarana yang sangat besar. Repotnya, investasi parasarana di utara, terutama yang berkenaan dengan pengendalian banjir itu tak kunjung datang. Akhir-akhir ini ada upaya untuk ”memperlancar” aliran air, tetapi upaya penyelesaian teknis untuk menyiapkan kawasan luas sebagai lahan pembangunan bebas banjir belum tergarap secara terkoordinasi. Beberapa pengembang sudah mencoba membangun sistem polder secara lokal. Suatu koordinasi untuk mengamankan Jakarta Utara dengan sharing biaya dan manfaat pembangunan polder belum terselenggara dengan baik. Bayangkan dengan Belanda yang sebagian besar wilayahnya dibawah permukaan laut bisa diamankan. Situasi Jakarta Utara tidak segawat Belanda, seharusnya dapat ditanggulangi.</p>
<p>Bagaimana kebijakan dan arahan Pemda DKI untuk pembangunan di Jakarta Utara? Bagaimana dengan sistem polder dan non polder? Bagaimana dengan permukiman formal dan informal. Bagaimana dengan permukiman kampung yang sudah dan akan digarap? Bagaimana kebijakan pengembangan permukiman nelayan? Bagaimana pengamanan jalur hijau untuk pelestarian lingkungan? Bagaimana keseimbangan antara fungsi-fungsi pelabuhan dan fungsi permukiman karyawan yang bekerja di pelabuhan dan industri sekitarnya? Bagaimana permukiman di kawasan reklamasi, apakah hanya untuk orang kaya saja? Sebelum menempatkan warna kuning, merah, abu-abu dan hijau perlu diperjelas bagaimana kebijakan dasarnya. Warna-warna itu harus dilengkapi dengan penjelasan tentang bagimana cara mencapainya.</p>
<p>Tanggapan pada pasal 136 draft RTRW:<br />
a.	Pada lingkungan peremajaan ada kemungkinan pembangunan horizontal dan vertikal. Sebaiknya ketentuan ini tidak diletakkan dibawah pasal 136 yang mengatur permukiman horizontal.<br />
b.	Jika ayat b menyebut tentang permukiman vertikal sebaiknya tidak diletakkan dibawah pasal 136 yang mengatur permukiman horizontal.<br />
c.	Apakah kawasan reklamasi pantai utara hanya diperuntukkan bagi permukiman menengah-atas dan dengan sengaja mendorong segregasi? Apakah sama sekali tidak ada ruang untuk MBR?<br />
d.	Apakah Cilincing dan Penjaringan hanya untuk permukman baru? Apakah tidak ada perbaikan dan permajaan permukiman lama?<br />
e.	Di kawasan Kotatua memang ingin dikembangkan juga permukiman. Ada permukiman yang tetap sebagai permukiman, Ada pergudangan yang berubah menjadi permukiman. Ada sebagian permukiman yang mungkin berubah menjadi perkantoran. Jangan dikunci bahwa perumahan yang ada mutlak harus tetap tidak berubah sebagai perumahan. Sebaiknya peruntukan tiap-tiap lot ditetapkan sebagai hasil penelitian yang cermat dari rencana penanganan Kotatua yang menyeluruh.<br />
f.	Dibutuhkan penegasan lokasi pelabuhan nelayan dan permukiman nelayan untuk jangka panjang. Jangan sampai nanti setelah dikembangkan ternyata lokasi pelabuhan dan permukiman nelayan itu akan dipindahkan.<br />
g.	Jika ditetapkan semikian harus benar-benar konsisten, diserta tindakan bantuan dan pengamanannya.<br />
h.	Ini merupakan pernyataan normatif saja, tanpa batasan dan jangka waktu yang jelas.<br />
i.	Bagaimana maksud danlangkah operasionalnya?</p>
<p>Tanggapan pada pasal 137 draft RTRW:<br />
a.	Apakah permukiman baru yang vertikal hanya di Pademangan, Cilincing, Marunda? / Apakah Pademangan, Cilincing, Marunda hanya untuk permukiman baru vertikal? / Apakah permukiman baru  vertikal juga bisa dimana saja?<br />
b.	Apakah pembangunan rusun sedrhana pada permukiman kumuh berat hanya di kelurahan2 itu? Apakah di kelurahan lain tidak boleh?<br />
c.	Apakah permukiman di kawasan reklamasi Pantura hanya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi dan menengah?<br />
d.	Kata ”terutama” berarti bisa dimana-mana<br />
e.	Revitalisasi kawasan Kotatua akan terkait dengan beberapa penyesuaian fungsi<br />
f.	Perlu penegasan lokasi kawasan permukiman nelayan, jangan dipindah-pindah.<br />
g.	Jika dinyatakan demikian harus benar-benar konsisten<br />
h.	Pernyataan normatif<br />
i.	Tidak jelas rumusannya dan cara pelaksanaannya.</p>
<p>4.3.  PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA TIMUR</p>
<p>Disamping peruntukan lain yang lazim kita jumpai di wilayah lain, di Jakarta Timur terdapat banyak perkembangan industri. Saat ini belum ada kebijakan yang jelas bagaimana permukiman pekerja industri akan berkembang. Apakah akan mengikuti saja arus perkembangan yang ada secara sporadis dimana sebagian masuk ke jalur terlarang? Apakah akan ada upaya membina, membimbing dan membantu mereka menuju permukiman yang lebih tertata tetapi tetap dalam jangkauan keuangan yang ada? Bagaimana araha terhadap real estate yang berkembang? Apakah ada pola-pola inovatif yang ingin dikembangkan? Apakah sudah ada upaya meng-sinkronkan perkembangan permukiman dengan jalur dan simpul angkutan umum masal? Apakah perkembangan permukiman real estate yang luas sudah berhasil membantu terbangunnya jaringan jalan umum yang efisien, ataukah hanya akan berujung pada jalan buntu dan portal-portal yang menolak penggunaan umum?</p>
<p>Tanggapan pada pasal 249 draft RTRW<br />
a.	Apa perbedaan antara ayat a dan ayat c ?<br />
b.	Permukiman kumuh berat juga bisa diperbaiki<br />
c.	Seperti ayat a.<br />
d.	Pernyataan normatif</p>
<p>Tanggapan pada pasal 249 draft RTRW<br />
a.	Apa perbedaan antara ayat 1 dan ayat 2?<br />
b.	Apakah pengembangan pemukiman baru harus oleh pengembang besar atau boleh digarap perorangan?<br />
c.	Apakah peremajaan hanya boleh di kawasan kumuh berat?<br />
d.	Hanya pernyataan normatif<br />
e.	Apakah perbedaan antara ayat 5 dan ayat 6 ?<br />
f.	Bagaimana ketentuan KDB dan KLB nya?<br />
g.	Termasuk legalisasi?<br />
h.	Apakah hanya di kelurahan itu?<br />
i.	Rumusannya kurang jelas, dan bagaimana pelaksanaannya?</p>
<p>4.4.  PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA SELATAN</p>
<p>Sejak dahulu wilayah Jakarta Selatan, terutama yang disebelah selatan Outer Ring Road telah dicanangkan sebagai daerah pengaman dan penyangga pelestarian alam. Ketentuan ini telah banyak dilonggarkan sejalan dengan menjamurnya real estate di selatan. Bagaimana kebijakan Pemda sekarang? Berbagai perubahan perencanaan perlu jelas proses dan batasannya. Sesuai iklim keterbukaan saat ini, maka transparansi proses dan kriteria ini perlu disosialisasikan.<br />
Bagaimana kita melaksanakan dan mengamankan kebijakan pembangunan sering tidak dijelaskan. RTRW hanya menyebutkan suatu ”keinginan” tanpa menyebutkan mekanisme dan prinsip pembiayaan untuk melaksanakannya. Dalam situasi itu RTRW hanya akan merupakan Impian dan bukan suatu kesepakatan nyata untuk men-trigger berbagai program pelaksanaan.<br />
Suatu pertanyaan lain yang menonjol di Jakarta Selatan adalah bagaimana nasibnya pemugaran kawasan Kebayoran. Gubernur Ali Sadikin menetapkan pemugaran Kebayoran untuk melestarikan kawasan luas yang telah direncanakan dan dilaksanakan dengan baik. Memang dalam perkembangan kehidupan diperlukan beberapa penyesuaian, tetapi seharsnya dibatasi pada penyesuaian yang memang mutlak diperlukan untuk kepentingan umum dan tidak merusak keserasian yang sudah terbentuk dengan baik. Banyak perubahan yang terjadi bukan berangkat dari kebutuhan obyektif permukman disitu, tetapi lebih dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemodal besar yang ingin ekspansi usahanya.<br />
Penetapan Segitiga Emas menjadi Kawasan Strategis memerlukan penjelasan pelaksanaannya. Bagimana nasib permukiman yang sudah ada? Apakah akan ada ”penguasaan peremajaan”. Apak masing-masing masih boleh membangun dalam satuan kecil? Apakah UDGL sudah ditetapkan secara resmi? Bagaimana proses partisipatif dalam penetapan UDGL tersebut? Pada prinsipnya ada begitu banyak peraturan dan panduan yang perlu disiapkan jika kita ingin berbagai rencana kota dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Tanggapan pada pasal 210 draft RTRW:<br />
a.	Perlu penegasan yang lebih spesifik tentang pelestarian Kebayoran Baru<br />
b.	Perlu komitmen yang lebih jelas untuk melaksanakannya<br />
c.	Bagaimana dengan permukian eksisting di Segitiga Emas?</p>
<p>Tanggapan pada pasal 211 draft RTRW<br />
a.	Perlu diikuti program pelaksanaan dan anggarannya<br />
b.	Permukiman vertikal?<br />
c.	Perlu diikuti rencana detail yang konsisten. Permukiman vertikal?<br />
d.	Normatif. Semoga ada pelaksanaannya.<br />
e.	Ini termasuk perumahan vertikal?<br />
f.	Peremajaan dengan perumahan vertikal hanya di lokasi ini?<br />
g.	Rusun sederhana hanya di kecamatan ini?<br />
h.	Lingkungan rawan banjir ini umumnya dulu daerah hijau. Bagaimana pelaksanaannya?<br />
i.	Bagaimana operasionalisasinya?<br />
j.	Rasanya kawasan ini sudah berkembang padat. Apakah akan dibangun permukiman baru?</p>
<p>Tanggapan pada pasal 212 draft RTRW<br />
a.	Perlu dirumuskan/diyakini langkah pelaksanaannya<br />
b.	Perlu benar dilaksanakan. Sekarang sudah bukan KDB rendah<br />
c.	Perlu pemikiran operasionalnya.</p>
<p>4.5.  PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI JAKARTA BARAT<br />
Sebetulnya dahulu pada masa gubernur Ali Sadikin, Jakarta Barat merupakan perintis pembangunan real estate. Banyak sekali real estate besar dan kecil tumbuh di Jakarta Barat. Sayang sekali begitu banyak permukiman yang direncanakan dan dibangun oleh real estate secara formal dan terkontrol itu tidak mampu membentuk jaringan jalan yang saling terkait dalam pola yang lebih luas. Lingkungan, prasarana, dan aksesibilitas permukiman di Jakarta Barat tidak tempak mengesankan meskipun warganya relatif lebih mampu.<br />
Disamping kawasan real estate di tepian kota, Jakarta Barat juga mempunyai pusat bisnis dan perdagangan serta Kotatua yang sangat bersejarah. Sudah begitu banyak studi dan gagasan rencana tentang Kotatua tetapi belum ada ketetapan yang jelas disertai cara dan mekanisme pelaksanaannya. Memang disadarai bahwa perencanaan Kotatua yang menyeluruh itu sangat kompleks dan memerlukan waktu yang cukup panjang dengan proses partisipatif dengan berbagai stakeholdersnya. Pemda perlu segera menetapkan 3-5 kebijakan pokok, setelah itu menyepakati 3-5 pola dan program pengembangan, dan setelah itu menggarap detail pelaksanaannya.<br />
Pada dasarnya Jakarta Barat memerlukan gambaran bagaimana pola peremajaan, perbaikan, konservasi, dan pembangunan baru dapat bersanding, dan bagaimana proses peralihan dan penyesuaian dapat berlangsung sesuai dengan kepentingan umum yang lebih luas, bukan hanya untuk kepentingan beberapa fihak tertentu saja. Salah satu alat untuk mengawal terwujudnya prinsip itu adalah melalui penguatan partisipasi masyarakat dalam arti luas.</p>
<p>Tanggapan pada pasal 173 draft RTRW<br />
a.	Bagaimana merubah permukman kumuh menjadi permukiman dengan banyak ruang terbuka hiijau yang berfungsi sosial, ekologis dan estetika ?<br />
b.	Perlu penegasan operasional, mekanisme, dan institusinya.<br />
c.	Pengembangan permukiman baru dengan real estate atau perorangan?<br />
d.	Butuh keseriusan pelaksanaan<br />
e.	Biasa<br />
f.	No comment</p>
<p>Tanggapan pada pasal 174 draft RTRW<br />
a.	Butuh keseriusan pelaksanaan<br />
b.	Berapa KDB, KLB, dan tinggi bangunannya?<br />
c.	Apakah kaveling yang ada akan diperkecil?<br />
d.	Perlu keseriusan pelaksanaan. Mengapa dipilih yang ini?<br />
e.	Biasa.<br />
f.	Semua pengebangan baru akan KDB rendah. Sudah dimasukkan dalam LRK?</p>
<p>Tanggapan pada pasal 175 draft RTRW<br />
a.	LRK sudah disesuaikan? Bagaimana yang sudah terlanjur berbeda?<br />
b.	LRK sudah disesuaikan?</p>
<p>4.6.  PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DI KEPULAUAN SERIBU<br />
Karena faktor jarak dan lokasinya yang diseberang laut, permukiman di Kepulauan Seribu terasa begitu asing dan jarang sekali mendapat perhatian perencanaan yang memadai.</p>
<p>Tanggapan pada pasal 280 draft RTRW<br />
a.	Hanya ada daftar nama pulau untuk permukiman tetapi tidak ada ketentuan teknis yang mengaturnya.<br />
b.	Tidak jelas ketentuan entang garis sempadan, KDB, KLB, Ketinggian bangunan dsb<br />
c.	Biasanya ketersediaan air tawar di pulau-pulau kecil sangat terbatas. Air hujan harus maksimal diresapkan. Tidak boleh ada pencemaran dari septic-tank. Pencegahan ini tidak jelas.</p>
<p>__________________________________________________________________</p>
<p>Jakarta,  5 Mei 2010.<br />
suhadi@hadiwinoto.org</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/17/sektor-permukiman-dalam-rtrw-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Budaya sebagai kekuatan utama dalam pembangunan</title>
		<link>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/17/budaya-sebagai-kekuatan-utama-dalam-pembangunan/</link>
		<comments>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/17/budaya-sebagai-kekuatan-utama-dalam-pembangunan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 May 2010 03:37:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>suhadi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suhadi.hadiwinoto.org/?p=146</guid>
		<description><![CDATA[BUDAYA SEBAGAI KEKUATAN UTAMA PEMBANGUNAN
MASA LALU&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;MASA KINI DAN MASA DEPAN
PUSAKA&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..KEKUATAN MASA KINI DAN MASA DEPAN
Aset dari masa lalu yang sangat bernilai&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;Sumber daya nyata untuk pembangunan
yang mengandung banyak kearifan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;yang sebagian diraih dan diilhami
yang mengilhami dan menjadi dasar&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.dari aset dan nilai-nilai
langkah kita kedepan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..pusaka masa lalu
Sunberdaya untuk mendukung pembangunan kita sekarang dan dimasa depan
adalah kekuatan nyata yang kita [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BUDAYA SEBAGAI KEKUATAN UTAMA PEMBANGUNAN</strong></p>
<p>MASA LALU&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;MASA KINI DAN MASA DEPAN</p>
<p>PUSAKA&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..KEKUATAN MASA KINI DAN MASA DEPAN<br />
Aset dari masa lalu yang sangat bernilai&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;Sumber daya nyata untuk pembangunan<br />
yang mengandung banyak kearifan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;yang sebagian diraih dan diilhami<br />
yang mengilhami dan menjadi dasar&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.dari aset dan nilai-nilai<br />
langkah kita kedepan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..pusaka masa lalu</p>
<p>Sunberdaya untuk mendukung pembangunan kita sekarang dan dimasa depan<br />
adalah kekuatan nyata yang kita miliki<br />
yang sebagian kita serap dari masa lalu<br />
dan sebagian lagi merupakan olahan dinamika dan kreativitas masa kini</p>
<p>Kita harus dapat:<br />
dengan kearifan masa kini mengolah kearifan masa lalu kedalam konteks kekinian<br />
dengan dinamika masa kini merevitalisasi tradisi masa lalu agar dapat menjawab tantangan zaman<br />
dengan inovasi menyempurnakan kemampuan membangun bangunan dan kawasan yang berkualitas<br />
dengan nafas baru menggairahkan ekspresi dan apresiasi seni tradisi<br />
dengan pemahaman baru kita memelihara dan melestarikan alam/lingkungan<br />
dengan semangat nultikultural kita memperkuat bhinneka tunggal ika<br />
dengan kesadaran yang jernih kita memahami dan mengolah nilai sejarah<br />
dengan budi luhur kita membangun kehidupan yang adil dan beradab<br />
dengan bijak memanfaatkan berbagai aset masa lalu untuk meningkatkan kesejahteraan<br />
dengan kreatif terus mendorong pembangunan yang berkelanjutan.</p>
<p>Kearifan, dinamika, inovasi, nafas baru, pemahaman baru, semangat multikultural, kesadaran yang jernih, budi luhur, bijak, kreatif adalah bagian dari budaya yang merupakan sumberdaya ampuh dalam pembangunan<br />
Budaya harus kita bangun dan kita olah dengan penuh kesadaran</p>
<p>Kita harus memahami dan menghargai pusaka dari masa lalu<br />
Kita harus terus mengolah dan menumbuhkan budaya masa kini<br />
sebagai kekuatan utama pembangunan yang berkelanjutan</p>
<p>Kekuatan finansial dan kekayaan sumberdaya alam memang penting<br />
tetapi yang terpenting adalah kemampuan manusia dengan budayanya</p>
<p>Kita harus mampu mengolah potensi dari aset masa lalu<br />
menjadi kekuatan nyata masa kini</p>
<p>Dalam konteks makro/nasional Presiden harus dapat meyakinkan masyarakat<br />
tentang budaya sebagai kekuatan utama (yang sekarang masih dilecehkan)<br />
dan jika pembangunan budaya diakui sebagai tuntutan nasional<br />
maka salah satu bagian pentingnya adalah pelestarian pusaka</p>
<p>Kita sulit masuk pada isu pelestarian pusaka<br />
jika pembangunan budaya itu tidak dianggap penting.<br />
Kita jangan berhenti pada kecintaan masa lalu saja<br />
Kita harus terus mengolah dan membawa pusaka itu kedalam kehidupan masa kini dan masa depan</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/17/budaya-sebagai-kekuatan-utama-dalam-pembangunan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>CULTURE IN VILLAGE DEVELOPMENT</title>
		<link>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/08/culture-in-village-development/</link>
		<comments>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/08/culture-in-village-development/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 May 2010 04:49:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>suhadi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suhadi.hadiwinoto.org/?p=143</guid>
		<description><![CDATA[a proposal for ILO programme in Nias:
SENSITIVE AND CREATIVE DEVELOPMENT.
Village development is usually connected to infrastructure development (irrigation, roads etc), public facility (health, education, etc), job opportunity (better farming, home industry, services, etc). In the meantime Human Development Index is mostly measured by life expectancy, education and standard of living. One important factor is often [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>a proposal for ILO programme in Nias:</p>
<p>SENSITIVE AND CREATIVE DEVELOPMENT.</p>
<p>Village development is usually connected to infrastructure development (irrigation, roads etc), public facility (health, education, etc), job opportunity (better farming, home industry, services, etc). In the meantime Human Development Index is mostly measured by life expectancy, education and standard of living. One important factor is often forgotten, that is the human quality in terms of creativity, productivity, motivation, initiative. </p>
<p>In some area the natural resources, infrastructure, and facilities have been improved but the people do not use the opportunities to progress, and the development efforts do not result in optimum improvement of welfare. Some village development brings better amenity but it does not really produce meaningful growth of productivity and income. There is something missing in the village development.</p>
<p>Village development does include some training, but they are mostly related to skill training such as training for better farming, small businesses, home industry, handicrafts, etc. Not much attention is given to developing sensitiveness, creativity, innovation, problem solving, inter community cooperation etc. Social dynamics and motivation to progress are some of the most important basis for development. </p>
<p>The low cost small road development in Nias villages will need a complementary program in human development which focus on strengthening the human quality and capacity of the community to utilize the opportunities produced by other development activities. They will need facilitators to develop sensitiveness, willingness to change and develop, creativity to use new approaches, and innovative community cooperation.</p>
<p>Village arts and cultural activities can bring a new environment and interesting atmosphere to community development. They will help the community in developing sensitiveness, creativity, dynamics. Community cultural appreciation and expression will help the community to be more open and dynamic and to be more sensitive to values. Cultural activities will inject new vitality and enthusiasm to the boring routine life.</p>
<p>Some components of the creative development training are:<br />
1.	Understanding assets and opportunities<br />
a.	Human capital, social capital, cultural capital<br />
b.	Motivation to progress, willingness to change<br />
c.	Creativity, initiative, innovation<br />
d.	The power of cooperation and synergy<br />
e.	Strengths, weaknesses, opportunity and threats of current condition:<br />
2.	Developing creative life and development<br />
a.	Identifying existing cultural interest groups<br />
b.	Strengthening the basic components<br />
c.	Providing technical and management assistance<br />
d.	Village arts performance and festivals<br />
e.	Integrating cultural, economic, and physical development</p>
<p>Schedule:<br />
Semester 1	Introduction, identification, preparation, recruitment, TOT<br />
Semester 2	Start of component (1) and (2) training/facilitation<br />
Semester 3	Integration in development program<br />
Semester 4	Consolidation, extension, and training for further program</p>
<p>In semester 1 the program will start and be prepared for 5 selected villages<br />
In semester 2 after the TOT the program will be prepared for 25 villages<br />
In semester 3 the program will be prepared for 125 villages<br />
In semester 4 the program will continue with consolidation<br />
At the end of semester 2 and semester 4 there will be evaluation workshop</p>
<p>Jakarta,  May 8, 2010<br />
Suhadi hadiwinoto<br />
suhadi@hadiwinoto.org<br />
diditsuhadi@yahoo.com </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/08/culture-in-village-development/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Masukan untuk RTRW DKI sektor permukiman</title>
		<link>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/03/masukan-untuk-rtrw-dki-sektor-permukiman/</link>
		<comments>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/03/masukan-untuk-rtrw-dki-sektor-permukiman/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 May 2010 16:46:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>suhadi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suhadi.hadiwinoto.org/?p=141</guid>
		<description><![CDATA[
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://suhadi.hadiwinoto.org/wp-content/uploads/2010/05/forkim-matriks-usulan-ke-rtrw2.jpg"><img src="http://suhadi.hadiwinoto.org/wp-content/uploads/2010/05/forkim-matriks-usulan-ke-rtrw2.jpg" alt="" title="Masukan ke RTRW sektor permukiman" width="500" height="647" class="aligncenter size-full wp-image-140" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/03/masukan-untuk-rtrw-dki-sektor-permukiman/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>RTRW harus membawa solusi</title>
		<link>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/02/rtrw-harus-membawa-solusi/</link>
		<comments>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/02/rtrw-harus-membawa-solusi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 May 2010 04:09:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>suhadi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suhadi.hadiwinoto.org/?p=128</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan ketentuan undang-undang semua kota punya Rencana Tata Ruang Wilayah. Diharapkan bahwa RTRW itu tidak hanya merupakan dokumen klise untuk memenuhi formalitas, tetapi merupakan kesepakatan nyata untuk mencapai suatu tujuan. Banyak kota yang sekedar ingin memenuhi kewajiban UU, banyak juga kota lain yang sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyiapkan RTRW yang berkualitas. Proses penyusunan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesuai dengan ketentuan undang-undang semua kota punya Rencana Tata Ruang Wilayah. Diharapkan bahwa RTRW itu tidak hanya merupakan dokumen klise untuk memenuhi formalitas, tetapi merupakan kesepakatan nyata untuk mencapai suatu tujuan. Banyak kota yang sekedar ingin memenuhi kewajiban UU, banyak juga kota lain yang sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyiapkan RTRW yang berkualitas. Proses penyusunan naskah akademis bisa menjadi alat yang baik disamping proses partisipatif menjaring aspirasi masyarakat.  Mudah-mudahan sumbangan para pakar yang berpengalaman dapat menjadi pengantar yang membantu proses partisipatif menemukan masalah pokok dan berbagai alternatif solusinya.</p>
<p>Tidak jarang RTRW hanya berisi definisi baku dan rumusan normatif seperti bahan kuliah mahasiswa. RTRW tidak cukup dengan menyajikan definisi dan pngertian dasar serta tabel angka-angka yang ingin dicapai. RTRW harus menemukenali masalah pokok pada setiap sektor, merumuskan sikap dan kebijakan untuk menanggulanginya, dan kemudian menterjemahkannya dalam bahasa ruang dalam perkembangan kota. RTRW jangan hanya menjadi robot yang dengan rumus baku menterjemahkan kebutuhan warga kedalam luas-luas lahan yang harus disediakan. RTRW harus menyatakan sikap. RTRW harus membawa solusi.</p>
<p>RTRW harus merumuskan langkah-langkah kreatif dalam memecahkan masalah riil yang dihadapi. Dalam hubungan ini para perencana harus menemukan dengan cermat mana masalah primer dan mana masalah sekunder. Ini terlihat pada pilihan mana yang tampil sebagai rumusan utama dengan uraian pendukungnya. Jika sewaktu membaca RTRW kita lihat isu yang muncul terdepan dan ditonjolkan penangananya adalah hal-hal yang bukan masalah paling krusial, maka kita dapat menduga bahwa sasarannya meleset dan RTRW itu tidak akan membawa perbaikan yang mendasar. Demikian pula jika RTRW hanya memuat definisi dan rumusan standar tanpa menegaskan kebijakan yang dipilihnya, maka kita dapat menduga bahwa ia digarap dalam gaya rutin tanpa menyelami masalah nyata yang dihadapinya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suhadi.hadiwinoto.org/2010/05/02/rtrw-harus-membawa-solusi/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Tataruang dan upaya pelestarian (5)</title>
		<link>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/06/tataruang-dan-upaya-pelestarian/</link>
		<comments>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/06/tataruang-dan-upaya-pelestarian/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2009 03:26:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>suhadi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<category><![CDATA[BUDAYA]]></category>

		<category><![CDATA[KOTA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suhadi.hadiwinoto.org/?p=123</guid>
		<description><![CDATA[Kota mencoba memenuhi kebutuhan fisik warganya, menyediakan ruang permukiman, jaringan jalan dan transportasi, berbagai fasilitas umum, pelayanan kebersihan, air  minum, instalasi air limbah, penyediaan energi, jaringan telekomunikasi. Kota menjaga kualitas dan kelestarian lingkungan, membangun ruang yang bersih dan sehat, bebas pencemaran dan gangguan lain  Kota mengurangi risiko kebakaran, banjir, dsb. Penataan ruang menjaga keserasian antar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Kota mencoba memenuhi kebutuhan fisik warganya, menyediakan ruang permukiman, jaringan jalan dan transportasi, berbagai fasilitas umum, pelayanan kebersihan, air<span>  </span>minum, instalasi air limbah, penyediaan energi, jaringan telekomunikasi. Kota menjaga kualitas dan kelestarian lingkungan, membangun ruang yang bersih dan sehat, bebas pencemaran dan gangguan lain<span>  </span>Kota mengurangi risiko kebakaran, banjir, dsb. Penataan ruang menjaga keserasian antar penggunaan di desa, kota kecil, kota besar, metropolitan, megapolitan, serta keserasian <span> </span>wilayah dan hubungan sinergis diantara kota-kota maupun dengan desa disekitarnya.</p>
<p class="MsoNormal"> </p>
<p class="MsoNormal">Kota yang baik menyediakan ruang dan sarana agar warga kotanya dapat bekerja, berpenghasilan layak dan membangun masa depan yang lebih baik. Kota menyediakan ruang bagi semua secara adil dan rasional, mencegah ketimpangan dan penggunaan yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek. Kota menyediakan sarana dan ruang-ruang kegiatan ekonomi menggali, mengolah, dan mengelola sumberdaya, manufacturing, perdagangan, perbankan, dan jasa-jasa. Usaha besar, menengah, kecil perlu dikembangkan. Usaha formal maupun informal perlu mendapat ruang yang baik.</p>
<p class="MsoNormal"> </p>
<p class="MsoNormal">Kota harus menyediakan sarana dan ruang-ruang kehidupan yang memungkinkan warganya mengembangkan kehidupan yang berkualitas, harmonis, dan beradab. Ini tidak cukup dipenuhi dengan hanya ukuran luas, besar, tinggi,kepadatan, lokasi penempatan dan jarak-jarak yang terukur. Didalamnya terkandung nilai-nilai yang sangat kompleks. Ada kepuasan dan kenyamanan, ada keramahan dan keguyuban bersama, ada sejarah dan memori kolektif, ada latar belakang budaya yang heterogen, ada gairah ekspresi dan apresiasi seni yang harus diwadahi. Semua ini sering terlupakan (terabaikan) jika kita hanya melihat ukuran-ukuran fisik kebendaan.</p>
<p class="MsoNormal"> </p>
<p class="MsoNormal">Jika kita berbicara tentang kota berwawasan budaya, kita jangan terlalu cepat menuju pada bentuk bangunan joglo dari Jawa, , rumah bagonjong dari Minang, atau tongkonan yang indah di Toraja. Sebaiknya kita lebih banyak berfikir tentang kota dengan kehidupan budaya yang semarak, kota dengan kehidupan sosial yang adil, guyub, dan harmonis, yang kesemuanya itu terwadahi dan tercermin dalam ruang dalam serta ruang luarnya. Bagaimana cara mewujudkannya? Hal ini jarang (tidak pernah) dibahas, sehingga kalau kita mengungkit pertanyaan ini kita tampak sebagai orang aneh yang mencari-cari masalah, yang mengajukan hal sepele dan tidak relevan dengan pembangunan.</p>
<p class="MsoNormal"> </p>
<p class="MsoNormal">Budaya sering dilihat sebagai kemewahan, sebagai sesuatu yang akan dibahas setelah kemiskinan diatasi, sesuatu yang akan digarap setelah pemerintah menyelesaikan hal-hal yang lebih penting. Tidak disadari bahwa kekuatan budaya sebetulnya justru merupakan kekuatan utama sebagai landasan pembangunan, sebagai pendorong dan pendukung pembangunan. Dari pimpinan nasional sudah diisyaratkan bahwa budaya akan menjadi kekuatan utama di masa depan. Apakah dari sisi tataruang akan ada upaya menggali, menterjemahkannya dalam perkembangan kota dan wilayah? Ada beberapa upaya seperti perencanaan kawasan pelestarian borobudur, tetapi kebijakan pengembangan kota berwawasan budaya belum jelas duduknya. Kita jangan ketinggalan dari Departemen Perdagangan yang sangat gencar menggarapnya dari sisi industri kreatif.</p>
<p class="MsoNormal"> </p>
<p class="MsoNormal">suhadi, posting di referensi@yahoogroups.com 6 juni 2009</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/06/tataruang-dan-upaya-pelestarian/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Tataruang dan upaya pelestarian (4)</title>
		<link>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/05/tataruang-dan-upaya-pelestarian-4/</link>
		<comments>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/05/tataruang-dan-upaya-pelestarian-4/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 15:21:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>suhadi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<category><![CDATA[BUDAYA]]></category>

		<category><![CDATA[KOTA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suhadi.hadiwinoto.org/?p=116</guid>
		<description><![CDATA[Saya pernah tanya pada mbak Lana, dapatkah suatu ketika nanti dalam seminar internasional delegasi Indonesia membawakan angin baru yang segar yang jarang dibahas para pakar dunia? Disamping membahas sustainable city terkait dengan isu sanitasi, pencemaran udara, kurangnya ruang terbuka hijau, permukiman kumuh, kemiskinan, kemacetan lalulintas dsb, dapatkah membahasnya dalam perspektif yang lebih lengkap?
Seharusnya sustainable city [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saya pernah tanya pada mbak Lana, dapatkah suatu ketika nanti dalam seminar internasional delegasi Indonesia membawakan angin baru yang segar yang jarang dibahas para pakar dunia? Disamping membahas sustainable city terkait dengan isu sanitasi, pencemaran udara, kurangnya ruang terbuka hijau, permukiman kumuh, kemiskinan, kemacetan lalulintas dsb, dapatkah membahasnya dalam perspektif yang lebih lengkap?</p>
<div>Seharusnya sustainable city mencakup: physical/environmen tal sustainability, economic sustainability, dan social &amp; cultural sustainability. Upaya menuju keberlanjutan fisik dan lingkungan dalam perkembangan kota sudah sangat banyak dibahas. Upaya menjaga perkembangan ekonomi yang berkelanjutan juga sering dibahas. Bahasan tentang keberlanjutan sosial budaya hampir tak pernah tersentuh.</div>
<div></div>
<div>Dapatkah Indonesia tampil menyuarakan konsep segar yang mengintegrasikan ketiga sustainability tadi dalam penataan ruangnya secara nyata. tidak hanya sebagai slogan politis yang manis, tetapi betul-betul diterjemahkan dalam kebijakan dan program pembangunannya? Memang perhatian pada pembangunan berwawasan lingkungan, ekonomi yang berkelanjutan, dan peningkatan kualitas kehidupan sering disebut-sebut dalam berbagai dokumen, tetapi perwujudan dan integrasinya secara mendasar belum terwujud</div>
<div></div>
<div>Apakah dalam ruang-ruang kehidupan kita sudah diwujudkan upaya menuju keberlanjutan lingkungan, keberlanjutan ekonomi, dan keberlanjutan sosial budaya secara nyata? Apakah cita-cita luhur itu sudah diterjemahkan dalam penataan ruang kita dengan baik?</div>
<div></div>
<div>suhadi, posting di referensi@yahoogroups.com 5 juni 2009</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/05/tataruang-dan-upaya-pelestarian-4/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Tataruang dan upaya pelestarian (3)</title>
		<link>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/05/penataan-ruang-dan-pelestarian/</link>
		<comments>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/05/penataan-ruang-dan-pelestarian/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 14:55:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>suhadi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<category><![CDATA[BUDAYA]]></category>

		<category><![CDATA[KOTA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suhadi.hadiwinoto.org/?p=105</guid>
		<description><![CDATA[Sebetulnya saya tidak ingin terlalu mengagungkan puncak-puncak kebudayaan itu. Saya justru ingin menggaris bawahi pentingnya budaya masyarakat yang bukan pujangga itu. Disamping menghargai karya pujangga dan jenius yang top-markotop, kita perlu menghargai budaya masyarakat luas secara menyeluruh yang sebetulnya merupakan dasar pendukung kuat kebudayaan

Saya melihat pengertian kebudayaan dalam arti luas yaitu totalitas dari seluruh hasil [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>Sebetulnya saya tidak ingin terlalu mengagungkan puncak-puncak kebudayaan itu. Saya justru ingin menggaris bawahi pentingnya budaya masyarakat yang bukan pujangga itu. Disamping menghargai karya pujangga dan jenius yang top-markotop, kita perlu menghargai budaya masyarakat luas secara menyeluruh yang sebetulnya merupakan dasar pendukung kuat kebudayaan</div>
<div></div>
<div>Saya melihat pengertian kebudayaan dalam arti luas yaitu totalitas dari seluruh hasil cipta, rasa, karsa, dan karya manusia, termasuk didalamnya:</div>
<div>- ekspresi dan apresiasi seni</div>
<div>- tata kehidupan sosial, hukum, adat, tradisi</div>
<div>- ilmu pengetahuan dan penerapannya (iptek)</div>
<div>- sistem pencaharian (ekonomi termasuk disini)</div>
<div>- sistem kepercayaan</div>
<div></div>
<div>Banyak yang mempersempit arti kebudayaan hanya sebatas kesenian.</div>
<div>Banyak yang menganggap kebudayaan baru perlu difikirkan setelah maslah kemiskinan diatasi.</div>
<div>Padahal kekuatan budaya itu justru sangat diperlukan untuk dapat keluar dari kemiskinan, untuk dapat tegak berjuang menghadapi tantangan.</div>
<div></div>
<div>suhadi, posting di referensi@yahoogroups.com 4 Juni 2009</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/05/penataan-ruang-dan-pelestarian/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Deklarasi Kongres Nasional Perumahan dan Permukiman II</title>
		<link>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/04/deklarasi-kongres-nasional-perumahan-dan-permukiman-ii/</link>
		<comments>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/04/deklarasi-kongres-nasional-perumahan-dan-permukiman-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 03:48:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>suhadi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<category><![CDATA[PERUMAHAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suhadi.hadiwinoto.org/?p=92</guid>
		<description><![CDATA[DEKLARASI 
KONGRES NASIONAL PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN II
TAHUN 2009
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, hari ini kongres telah dapat diselesaikan 
dengan menyepakati berbagai landasan menuju hari depan era baru pembangunan 
perumahan dan permukiman yang lebih baik.
Kami:
Peserta Kongres Nasional Perumahan dan Permukiman II, Tahun 2009,
sebagai pewaris keputusan Kongres Nasional Perumahan Rakyat tahun 1950 yang telah
meneguhkan perumahan sebagai urusan negara, merasa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span><span>DEKLARASI</span></span><span><span> </span></span><span><br />
<span>KONGRES NASIONAL PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN II</span><br />
<span>TAHUN 2009</span></span></p>
<p><span>Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, hari ini kongres telah dapat diselesaikan</span><span> </span><br />
<span>dengan menyepakati berbagai landasan menuju hari depan era baru pembangunan</span><span> </span><br />
<span>perumahan dan permukiman yang lebih baik.</span></p>
<p><span>Kami:</span><br />
<span>Peserta Kongres Nasional Perumahan dan Permukiman II, Tahun 2009,</span><br />
<span>sebagai pewaris keputusan Kongres Nasional Perumahan Rakyat tahun 1950 yang telah</span><br />
<span>meneguhkan perumahan sebagai urusan negara, merasa bertanggung jawab atas pelaksanaan</span><span> </span><br />
<span>Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen serta Undang-Undang tentang HAM yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.</span></p>
<p><span>Menyadari bahwa:</span><br />
<span>1. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, mewadahi penduduk yang berjumlah besar dengan keanekaragaman budayanya, dan sedang mengalami proses urbanisasi serta menghadapi tantangan karena kedudukannya terhadap berbagai potensi bencana alam.</span><br />
<span>2. Perkembangan kehidupan yang dinamis, perkembangan teknologi, globalisasi, dan perubahan iklim, menuntut pengorganisasian pembangunan perumahan dan permukiman oleh Negara.</span><br />
<span>3. Seluruh pemangku kepentingan telah berupaya membantu pembangunan perumahan dan permukiman, namun belum seluruh persoalan perumahan dan permukiman teratasi.</span><br />
<span>4. Desentralisasi dan otonomi daerah membawa konsekuensi baru pada upaya-upaya pembangunan perumahan dan permukiman.</span></p>
<p><span>Meneguhkan tekad untuk :</span><br />
<span>1. Melindungi dan menjamin hak akan tempat tinggal yang layak, yang berkaitan dengan kebutuhan dasar, hak azasi manusia, dan jati diri, untuk menjadi tanggung jawab Negara.</span><br />
<span>2. Mengakui dan menghormati keragaman berbagai latar belakang budaya yang ada dan berkembang dalam permukiman.</span><br />
<span>3. Menjamin keadilan dan kesetaraan pembangunan perumahan dan permukiman dalam menghadapi kendala sumberdaya yang terbatas terutama tanah, air, dan energi.</span><br />
<span><span lang="SV">4. Meningkatkan kualitas kehidupan secara berkelanjutan dengan menjaga kelestarian fungsi lingkungan, dan mengurangi resiko bencana</span></span><span lang="SV"><br />
<span>5. Memberdayakan masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah melalui peningkatan akses dan subsidi terhadap sumberdaya dan pembiayaan perumahan.</span><br />
<span>6. Mengembangkan sistem kelembagaan dan menyelenggarakan tata kelola yang baik dalam pembangunan perumahan dan permukiman dengan menerapkan kaidah partisipatif, transparansi, responsive, akuntabel dan berorientasi pada kesepakatan para pihak.</span><br />
<span>7. Menyepakati untuk bermitra, berbagi manfaat dan beban untuk melaksanakan agenda perumahan dan permukiman yang telah dihasilkan Kongres Nasional Perumahan dan Permukiman II, Tahun 2009, yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari deklarasi ini secara mengikat.</span><br />
<span>8. Mengevaluasi pelaksanaannya, sekurang-kurangnya lima tahun sekali atas apa yang disepakati di dalam menghadapi permasalahan pembangunan perumahan dan permukiman, dan memantaunya setiap satu tahun sekali.</span><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV"><br />
</span><span><span>Jakarta</span></span><span><span>, 20 Mei 2009</span></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suhadi.hadiwinoto.org/2009/06/04/deklarasi-kongres-nasional-perumahan-dan-permukiman-ii/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
