Tag-Archive for » PERUMAHAN «

Thursday, June 04th, 2009 | Author: suhadi

DEKLARASI 
KONGRES NASIONAL PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN II
TAHUN 2009

Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, hari ini kongres telah dapat diselesaikan 
dengan menyepakati berbagai landasan menuju hari depan era baru pembangunan 
perumahan dan permukiman yang lebih baik.

Kami:
Peserta Kongres Nasional Perumahan dan Permukiman II, Tahun 2009,
sebagai pewaris keputusan Kongres Nasional Perumahan Rakyat tahun 1950 yang telah
meneguhkan perumahan sebagai urusan negara, merasa bertanggung jawab atas pelaksanaan 
Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen serta Undang-Undang tentang HAM yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menyadari bahwa:
1. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, mewadahi penduduk yang berjumlah besar dengan keanekaragaman budayanya, dan sedang mengalami proses urbanisasi serta menghadapi tantangan karena kedudukannya terhadap berbagai potensi bencana alam.
2. Perkembangan kehidupan yang dinamis, perkembangan teknologi, globalisasi, dan perubahan iklim, menuntut pengorganisasian pembangunan perumahan dan permukiman oleh Negara.
3. Seluruh pemangku kepentingan telah berupaya membantu pembangunan perumahan dan permukiman, namun belum seluruh persoalan perumahan dan permukiman teratasi.
4. Desentralisasi dan otonomi daerah membawa konsekuensi baru pada upaya-upaya pembangunan perumahan dan permukiman.

Meneguhkan tekad untuk :
1. Melindungi dan menjamin hak akan tempat tinggal yang layak, yang berkaitan dengan kebutuhan dasar, hak azasi manusia, dan jati diri, untuk menjadi tanggung jawab Negara.
2. Mengakui dan menghormati keragaman berbagai latar belakang budaya yang ada dan berkembang dalam permukiman.
3. Menjamin keadilan dan kesetaraan pembangunan perumahan dan permukiman dalam menghadapi kendala sumberdaya yang terbatas terutama tanah, air, dan energi.
4. Meningkatkan kualitas kehidupan secara berkelanjutan dengan menjaga kelestarian fungsi lingkungan, dan mengurangi resiko bencana
5. Memberdayakan masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah melalui peningkatan akses dan subsidi terhadap sumberdaya dan pembiayaan perumahan.
6. Mengembangkan sistem kelembagaan dan menyelenggarakan tata kelola yang baik dalam pembangunan perumahan dan permukiman dengan menerapkan kaidah partisipatif, transparansi, responsive, akuntabel dan berorientasi pada kesepakatan para pihak.
7. Menyepakati untuk bermitra, berbagi manfaat dan beban untuk melaksanakan agenda perumahan dan permukiman yang telah dihasilkan Kongres Nasional Perumahan dan Permukiman II, Tahun 2009, yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari deklarasi ini secara mengikat.
8. Mengevaluasi pelaksanaannya, sekurang-kurangnya lima tahun sekali atas apa yang disepakati di dalam menghadapi permasalahan pembangunan perumahan dan permukiman, dan memantaunya setiap satu tahun sekali.


Jakarta, 20 Mei 2009

Category: Uncategorized  | Tags:  | Leave a Comment
Thursday, June 04th, 2009 | Author: suhadi

yth Teman-teman Forum Permukiman,

Kongres II PERKIM telah berakhir, ada yang lega, ada yang kecewa, ada yang puas, ada yang tidak puas, ada beragam pendapat dari kepala-kepala yang beruban dan tak beruban. Terlepas dari berbagai kekurangannya saya kira Kongres-II telah menegaskan beberapa landasan yang positif yang sangat kita perlukan bagi perjuangan kita kedepan.
Meskipun ada keluhan dari beberapa peserta tetapi saya ingin memberi penghargaan pada Panitia yang telah bekerja keras untuk menampung dan merangkum aspirasi dari 1500 peserta Kongres dengan beragam latarbelakang. Dapat kita bayangkan sulitnya mendekatkan beragam muatan dan gaya klasik, jazz, pop, hard rock, metal, dsb.
Perdebatan terbuka dan konsensus keputusan semacam itu tidak mungkin kita raih di masa Orde Baru. Beberapa prinsip yang kita harapkan bersama telah menjiwai rumusan hasil kongres dan deklarasinya. Secara bebas butir-butir deklarasi itu dapat diterjemahkan sebagai berkut:
1. Bahwa perumahan dan permukiman serta kepastian bermukim bukan hanya merupakan kebutuhan masyarakat tetapi merupakan hak semua warga negara sesuai dengan UUD dan hak azasi manusia. Butir ini adalah pencapaian terpenting karena pada kenyataannya sampai sekarang hak ini belum difahami, diakui, dan diperhatikan sebagaimana mestinya.
2. Bahwa keragaman sosial budaya diakui dan harus diperhatikan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.Tanpa memperhatikan keragaman, pengambil keputusan cenderung cepat menetapkan keseragaman solusi demi kemudahan dan efisiensi semu. Inisiatif dan kreativitas komunitas tidak dikembangkan secara optimal.
3. Bahwa keadilan dan kesetaraan harus ditegakkan dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Bahwa ruang kehidupan, sumberdaya alam dan finansial harus dapat dijangkau secara adil oleh berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya oleh yang kuat dan berkemampuan. Disamping sisi supply, pemberdayaan komunitas sangat penting.
 
4. Bahwa kualitas hidup harus ditingkatkan secara berkelanjutan dengan menjaga kelestarian fungsi lingkungan. Bahwa sumberdaya alam dan lingkungan harus dimanfaatkan secara dil dan bertanggungjawab, tidak hanya mementingkan keuntungan jangka pendek atau kelompok kecil masyarakat.
5. Bahwa masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah perlu dibantu dan diberdayakan dengan peningkatan akses pada sumber pembiayaan dan subsidi pembangunan perumahan. Berbagai mekanisme perlu dikembangkan karena pada kenyataannya akses ini masih sulit.
6. Bahwa tatakelola yang baik dengan menerapkan kaidah partisipatif, transparan, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kesepakatan para pihak harus dengan serius dikembangkan dan tidak hanya dalam slogan saja. Prinsip ini harus menjadi gerakan nasional melalui proses yang sistematis.
7. Bahwa untuk melaksanakan hal-hal tersebut diatas harus dikembangkan kemitraan diantara berbagai pihak, tidak mungkin dikerjakan dan diselesaikan oleh satu pihak saja. Selama ini masih sangat terasa kurangnya komunikasi, kerjasama, dan koordinasi antara berbagai pihak terkait.
8. Bahwa pernyataan-pernyataan tersebut diatas tidak boleh tinggal sebagai harapan saja, tetapi harus dapat dilaksanakan secara nyata. Karena itu pencapaiannya harus dievaluasi setiap 5 tahun dan diadakan pemantauan  setiap tahun secara sistematis. Diperlukan kelompok pengawal yang dapat memastikan bahwa proses ini terlaksana.
Butir nomor 8 tadi sangat penting untuk memastikan bahwa upaya kita bersama benar-benar mencapai tujuannya. Ada satu hal lagi yang sangat penting untuk kita lakukan yaitu membantu memberi masukan tentang program yang realistik dan terukur serta mekanisme untuk mencapai tujuan tadi. 

Upaya penyiapan masukan tadi perlu kita kerjakan paralel dengan kerja lapangan yang telah kita rencanakan karena kita telah berikrar untuk membangun keseimbangan antara pemikiran konseptual dan kerja nyata di lapangan yang akan menjadi lahan uji coba dan penggalian solusi bersama masyarakat.
Mudah-mudahan kita dapat membentuk kelompok2 kerja yang sinergis dalam kesatuan yang kompak tanpa terlalu banyak dibebani perbedaan pandangan dan gaya, karena kita semua yakin akan tujuan bersama Forum Permukiman. Berbagai pemikiran yang indah perlu segera kita terjemahkan menjadi produk nyata yang bermanfaat.
    

Bagaimana? Apakah kita masih bersemangat? Apakah kita sudah cape dan bosan karena perjalanan yang lalu kurang mulus, kurang nyaman, kurang sesuai dengan harapan? Apakah kita ingin menambah semangat dan bahan bakar? Apakah ada ide untuk modifikasi mesin supaya lebih tok-cer? Atau memang semua sudah ok-ok saja?
Mungkin tiba saatnya teman-teman dari berbagai disiplin, berbagai lembaga, berbagai mazhab, menyampaikan pandangan dari berbagai kacamata supaya kita bersama dapat memperbaiki dan menyempurnakan mesin yang kita rakit setahun yang lalu pada tanggal 13 Maret 2008. 
suhadi, posting di forumpermukiman@yahoogroups.com 24 mei 2009
Category: Uncategorized  | Tags:  | Leave a Comment